BERITA JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak Panglima TNI segera mencabut surat perintah pengerahan personil TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Usman menyampaikan, pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah Penegakan Hukum.
“Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah Penegakan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil,” tegasnya.
Apalagi, sambung Usman, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” imbuhnya.
Usaman juga berpandangan bahwa pengamanan institusi sipil Penegak Hukum Kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI, karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.
“Pengamanan institusi sipil Penegak Hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan Satuan Pengamanan Dalam atau Satpam Kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta UU,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menegaskan, pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebab, hanya Presiden yang diberi kewenangan untuk dapat menggerakkan TNI untuk tugas-tugas yang bukan merupakan kewenangan mereka. Tugas pengamanan, jelas bukanlah kewenangan yang dibebankan kepada TNI. Maka amat sangat mengherankan, bila TNI malah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan untuk pengamanan kantor-kantor Kejaksaan,” tutur Ray.
Dia menuturkan, pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor Kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antarlembaga, tapi sudah harus melibatkan Presiden.
Ia mengatakan, mestinya Presiden segera mengoreksi hal ini. Sebab, dasar pelibatan TNI ke ranah pengamanan melampaui kewenangan dan dapat dilihat tidak memiliki dasar hukum.
“Presiden harus ‘mendisiplinkan’ baik Kejaksaan maupun TNI. Sebab, salah satu ikon TNI itu adalah disiplin. Presiden jangan sampai membiarkan kewenangan yang tidak diatur dilaksanakan oleh lembaga manapun,” tutur dia.
Ray khawatir, kerja sama kedua instansi ini dapat membuat institusi Kepolisian semakin tidak dipercaya. Bahasa sederhananya, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi melakukan pengamanan kantor mereka, bagaimana masyarakat percaya pada polisi mampu melakukan pengamanan pada aset publik.
“Pelibatan TNI dalam ranah keamanan kantor-kantor Kejaksaan, tidak lagi bisa diselesaikan antar lembaga, tapi sudah harus melibatkan Presiden. Sebab pelibatan ini berkenaan dengan tiga instansi Negara yakni TNI, Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya. (Sofyan)






