BERITA JAKARTA – Markus seribu perkara Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung (MA) kini menyandang status baru yakni tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas, Ronald Tannur, Senin (28/4/2025).
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Senin 28 Januari 2025 lalu.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua itu penetapan tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 06 Tahun 2025.
Ia berujar, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
“Kalau kita lihat tanggalnya 10 April kurang lebih ya dua tiga minggu sudah dilakukan setelah pengumpulan dan bahan data dan keterangan dan kemudian pendalaman,” jelas Harli.
Diungkap Harli, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya juga menyita dokumen terkait kasus tersebut.
“Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan dibeberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok dan di Pekanbaru,” jelasnya.
“Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya itu banyak sekali,” sambung Harli.
Sebagai informasi, perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Zarof didakwa menerima suap sebesar Rp915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung.
Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara. (Sofyan)






