BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melimpahkan barang bukti dan tersangka RK ke Penuntut Umum, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp18,64 miliar.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Pusat itu menandai berakhirnya penyidikan kasus korupsi di BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut.
“Hari ini kami sudah melimpahkan perkara tersebut kepada Penuntut Umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucap Kasie Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto kepada Matafakta.com, Jumat (25/4/2025).
Untuk diketahui tersangka RK merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Tanah Abang. Adapun tugas dan fungsi RMFT melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis dana serta transaksi ritel.
Selain itu, melakukan kegiatan analisis kebutuhan, pemasaran, relationship, kerjasama dan pemberian solusi terintegrasi (Integrated Banking Solution), monitoring dan pembinaan kinerja portfolio nasabah serta melaksanakan kegiatan literasi digital dan fungsi penyusunan atau penyediaan data, informasi dan laporan bisnis dana serta transaksi.
Namun, menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia (PT. DSI) secara tidak sah.
Dana yang dicairkan tersangka RK tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka berinisial RK, selaku Relationship Manager Funding and Transaction atau RMFT, diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp18,64 miliar. RK gemar bermain judi online,” ungkapnya.
Ada dugaan, lanjut Ruri, RK sengaja memanfaatkan kewenangannya selaku pejabat RMFT di BRI Cabang Tanah Abang untuk mengeruk keuntungan pribadinya dari tabungan nasabah BRI untuk bermain judi online.
“Tersangka RF diduga memanfaatkan peluang posisinya sebagai RMFT di BRI Cabang Tanah Abang untuk bermain judi online,” ucap sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Sang sumber melanjutkan, pada awalnya kecurangan RK untuk bermain judi online menggunakan dana nasabah tidak ketahui pihak BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Awalnya setelah menang judi online RK selalu mengembalikan modal dana yang diambilnya. Namum dalam perjalanannya RK selalu kalah main judi online, sehingga dia tidak bisa mengembalikannya,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, tambah sumber, RK setiap melakukan transaksi untuk bermain judi online sebesar Rp1 miliar.
“Dan setiap bermain judol selalu kalah. Sehingga ia melakukan aksi top up tersebut secara berulang-ulang hingga mencapai Rp18,64 miliar,” pungkas sumber. (Sofyan)






