Kasus Dugaan Pungli Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) Rp30 juta perdesa se-Kabupaten Bekasi yang ditangani Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi kabarnya.

Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo menyoal kepastian hukum terkait proyek naskah akademik yang kabarnya sudah memeriksa puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Mana sampai sekarang sudah hampir 2 tahun senyap sudah ngak ada lagi kabar atau perkembangannya,” terang Aji, Selasa (22/4/2025).

Padahal, kata Aji, Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sudah memeriksa pemilik PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD) selaku pihak ketiga, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

“Selain, proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, PT. DKD juga tidak memiliki legalitas atau sertifikasi,” jelasnya.

Bahkan, sambung Aji, pemilik PT. DKD, Ahmad sudah mengakui ke publik dibeberapa media bahwa perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat langsung dalam proyek pembuatan naskah akademik tersebut.

“Ahmad mengaku, adanya transferan dari setiap Desa ke rekening perusahaan namun uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama seseorang berinisial RF,” ungkapnya.

“Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan uang itu langsung diminta semua oleh RF,” tambah Aji mengutif pengakuan Ahmad.

Ahmad pun, lanjut Ajie mengaku, tidak mengetahui uang tersebut mengalir kemana saja. Sebab, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. DKD langsung semuanya ditransfer ke RF pribadi sesuai arahan RF.

“Setahu saya semua yang mengatur RF dan Tim-nya, termasuk yang menulis atau membuat naskah akademik. Sementara saya sebagai pemilik PT. DKD tidak masuk ke dalam Tim,” aku Ahmad lagi.

Untuk itu, tambah Aji, JNW berharap Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan kepastian hukum, terkait pemeriksaan dalam kasus proyek naskah akademik yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi tersebut.

“Sebab, public khususnya di Bekasi masih bertanya-tanya terkait penanganannya, termasuk kabar burung ada orang kuat yang membeck-up kasus proyek naskah akademik tersebut,” pungkas Ajie. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB