BERITA JAKARTA – Sidang korupsi kredit fiktif BRIguna sebesar Rp64,74 miliar kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Sidang kali ini mengagendakan keterangan empat orang saksi yang melibatkan Pembantu Letnan Dua atau Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono.
Keempat orang saksi yang diperiksa merupakan karyawan yang pernah bekerja di Kantor BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat. Mereka adalah Djainudin, Ni Putu Trisna Widiyati, Fahrurrazi dan Weti Wiguna.
Djainudin dan Ni Putu Trisna merupakan mantan Asisten Manajer Bisnis Mikro (AMBM) di Kantor Cabang BRI Tanah Abang yang membawahi BRI Unit Menteng Kecil.
Mereka bertugas dalam jangka waktu terjadinya pemalsuan data calon debitur BRIguna yang dilakukan oleh Singgih. Sedangkan, Fahrurrazi saat ini merupakan customer service dan Weti Wiguna adalah teller di BRI.
Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna sejak 2016 hingga 2023, hingga merugikan Negara kurang lebih Rp64,74 miliar.
Singgih memalsukan data orang-orang yang dia sebut sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk diajukan sebagai calon debitur BRIguna.
Singgih menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu bertugas sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong.
Surat dakwaan terhadap Singgih dan terdakwa lainnya dibacakan bergantian oleh Jaksa koneksitas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis 13 Februari 2025.
Korupsi kredit fiktif ini terjadi dalam dua perkara. Perkara pertama terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dengan empat orang terdakwa.
“Telah mengakibatkan kerugian Negara cq PT. BRI (Persero) Unit Menteng Kecil setidak-tidaknya sejumlah Rp57.048.784.586 sesuai dengan LHAPKKN dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-1158/D5/02//2024 tanggal 24 Oktober 2024,” ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, selain Singgih, ada tiga pegawai internal BRI yang terlibat dan turut didakwa. Pertama, Nadia Sukmarina yang merupakan karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Kedua, Rudi Hotma yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022. Ketiga, Heru Susanto yang merupakan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023.
Tindak pidana korupsi tersebut telah memperkaya purnawirawan TNI itu sebesar Rp56,79 miliar, Nadia Sukmarina sebesar Rp29,8 juta, Rudi sebesar Rp 65,5 juta serta Heru Rp26,5 juta.
Selain itu, kredit fiktif itu juga menguntungkan almarhum Antonius HPP sebesar Rp20 juta, Muyasir Rp4 juta, saksi Wiwin Tinni Rp1 juta, Maman Rp53,5 juta dan Sutrisno sebesar Rp53,5 juta.
Jaksa menjelaskan, Singgih memberikan imbalan kepada Maman dan Sutrisno berupa uang Rp500 ribu per satu dokumen pengajuan kredit. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Nadia, Rudi Hotma dan Heru untuk diproses.
Namun, Nadia yang saat itu menjabat sebagai pejabat pemrakarsa dalam pemberian kredit tidak memverifikasi kebenaran data tersebut.
Dia langsung menyerahkannya kepada Antonius HPP yang ketika itu mengepalai Kantor BRI Cabang Menteng Kecil, hingga akhirnya kredit disetujui.
Tindakan tersebut dilakukan berulang hingga jabatan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil berganti dari Rudi Hotma menjadi Heru Susanto. (Sofyan)






