BERITA JAKARTA – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah memeriksa sejumlah saksi terkait pengadaan barang & jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2020 hingga 2024 di Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (18/3/2025).
“Sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari pejabat Komdigi serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan proyek PDNS telah diperiksa dalam proses ini,” terang Kasie Intelijen, Bani Immanuel Ginting di Jakarta.
Bani menuturkan, Penyidik Kejari Jakpus masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sekitar 70 saksi lainnya. Selain itu, proses pemeriksaan juga melibatkan para ahli serta pengumpulan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat bukti dalam Penyidikan.
“Proses Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang & jasa dan pengelolaan data yang penting bagi infrastruktur digital Negara,” pungkas Bani.
Sebelumnya, Komdigi memberikan dukungan penuh terhadap proses Penegakan Hukum, terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, merespons penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terkait proyek PDNS.
“Dukungan itu merupakan komitmen Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Ismail dalam siaran pers, Senin 17 Maret 2025.
Ia menegaskan, Kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Sofyan)






