Pejabat PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Maryono (Humas PN Jakarta Utara)

Foto: Maryono (Humas PN Jakarta Utara)

BERITA JAKARTA – Hakim Maryono mewakili pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), resmi melaporkan pengacara Razman Arief Nasution ke Bareskrim Polri, terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2025.

“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” terang Maryono yang juga merangkap Humas PN Jakut saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Laporan yang diajukan Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Jakut, Ibrahim Palino tersebut, telah diterima dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.

“Kita belum bisa menghitung, karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Arief Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP, terkait penghinaan badan hukum dan Pasal 217 KUHP, terkait membuat gaduh diruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.

“Barang bukti, sudah kami serahkan ke Penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan Penyidik. Tinggal Penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.

Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi, atas kejadian itu, kami juga tidak tinggal diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” terangnya.

Terkait kelanjutan proses persidangan, Maryono menegaskan bahwa sidang akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi.

“Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlimah tetap hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB