BERITA JAKARTA – Hakim Maryono mewakili pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), resmi melaporkan pengacara Razman Arief Nasution ke Bareskrim Polri, terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2025.
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” terang Maryono yang juga merangkap Humas PN Jakut saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Laporan yang diajukan Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Jakut, Ibrahim Palino tersebut, telah diterima dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
“Kita belum bisa menghitung, karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Arief Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP, terkait penghinaan badan hukum dan Pasal 217 KUHP, terkait membuat gaduh diruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
“Barang bukti, sudah kami serahkan ke Penyidik. Karena sudah kami laporkan, nanti menjadi kewenangan Penyidik. Tinggal Penyidik nanti akan menindaklanjuti bagaimana,” ujarnya.
Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi, atas kejadian itu, kami juga tidak tinggal diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” terangnya.
Terkait kelanjutan proses persidangan, Maryono menegaskan bahwa sidang akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi.
“Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlimah tetap hari Kamis tanggal 20 Februari 2025. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono. (Sofyan)






