BERITA JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mata Hukum, Mr. Mukhsin Nasir, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buntut tak tegasnya kasus Pagar Laut.
Desakan itu, menyusul pernyataan anak buah Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono saat Rapat Kerja Komisi IV DPR-RI pada Kamis 23 Januari 2025 yang menyiratkan tak tegasnya Menteri KKP soal penindakan hukum kasus Pagar Laut.
Menurut Mukhsin, mencla-menclenya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selidiki kasus Pagar Laut, disinyalir sebagai hasil kebijakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Trenggono sendiri adalah sosok yang dekat dengan Jokowi.
Trenggono didapuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI ke-8 usai dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020 di Istana Negara berdasarkan Keppres Nomor: 133/P Tahun 2020, tentang Pengisian dan Penggantian beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Trenggono sendiri, sebelum diangkat menjadi Menteri KKP Jokowi adalah Wakil Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo. Dan kini Prabowo memercayainya sebagai Menteri KKP.
“Harus diperiksa Kejagung, Menteri KKP ini membahayakan kepentingan Penegakan Hukum,” tegas Mukhsin.
KKP semestinya, lanjut Mukhsin, tidak mudah menyimpulkan bahwa persoalan Pagar Laut ini hanya denda. Sebab kasus Pagar Laut ini sudah jelas kejahatannya.
“Namun, KKP terlihat jelas pula ketidakberdayaannya melakukan tugas-tugas dan fungsi menyelamatkan ancaman kejahatan hukum di wilayah Perairan Kelautan,” kata Mukhsin.
Dia pun mendesak, Presiden Prabowo mencopot Menteri KKP, karena berpotensi bisa melukai hati rakyat.
“Pernyataan Menteri KKP tidak mewakili kepentingan Pemerintah terkhusus kepentingan Penegakan Hukum,” ulasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan soal kewenangannya, terkait dengan penanganan kasus Pagar Laut misterius sepanjang 30 KM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.
“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan Kepolisian khusus yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy
Dia menegaskan, dalam kasus Pagar Laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.
“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.
Sementara, disisi lain saat ini Kejagung dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain sudah mulai turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Perairan Laut.
Terkait dengan langkah tersebut, beredar kabar bahwa Kejagung telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Kohot, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Surat yang isinya meminta bantuan data dan dokumen itu, ditandatangani Abd Kohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, tertanggal 22 Januari 2025. (Syam)






