LBH Srikandi Ganisa Minta Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Srikandi Ganisa

LBH Srikandi Ganisa

BERITA BEKASI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung, mendesak Polres Metro Bekasi Kota, segera menangkap dan memproses pelaku pemerkosa anak Tunarungu dan Tunawicara dibawah umur.

“Sebelumnya tanpa pendampingan, korban tidak bisa membuat laporan polisi, tapi sekarang sudah di Polres Metro Bekasi Kota,” terang Masteria kepada Matafakta.com, Rabu (29/1/2025).

Masteria berharap, melalui LP/B/96/1/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota, pihak Kepolisian segera menindaklanjuti agar pelaku pemerkosa anak Tunarungu dan Tunawicara dibawah umur ini mendapat hukuman setimpal.

“Kita berharap kepada Polres Metro Bekasi Kota segera menangkap pelaku dan dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat menekan angka kejahatan terhadap anak di Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, Unggul Sitorus, mengapresiasi Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menerima laporan polisi korban yang sebelumnya tidak dapat diproses karena mengalami berbagai kendala.

“Apresiasi buat Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menerima laporan kami dan berharap kasus ini segera dapat diproses dan tindaklanjuti. Korban selain dibawah umur juga penderita Tunarungu dan Tunawicara,” tandasnya.

Terpisah, MK (43) orang tua korban menuturkan rasa kekecewaan dan terpukul dengan kejadian yang menimpa anak perempuannya yang masih dibawah umur juga penderita Tunarungu gangguan pendengaran dan Tunawicara, tidak bisa berbicara.

“Jelas sedih dan terpukul anak perempuan saya baru umur 15 tahun dan ngak bisa mendengar dan ngak bisa ngomong, tapi ada orang yang tega melakukan aksi bejat itu kepada anak perempuan saya,” ungkap MK.

Untuk itu, MK meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polres Metro Bekasi Kota, segera menangkap pelaku agar mendapatkan keadilan baginya selaku orang tua dan anak perempuannya yang sudah memiliki kekurangan.

“Saya minta polisi segera bertindak menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pelaku sudah tega, saya minta pelaku segera ditangkap,” ulas MK dengan nada sedih.

Diceritakan MK, aksi bejat pelaku itu bermula saat pada 17 Juni 2024, korban anaknya SA (15) dalam keadaan sendiri dirumah karena ditinggal bekerja. Lalu pelaku masuk kedalam rumah tanpa diketahui orang maupun tetangga.

“Kejadian pertama saya ngak ada dirumah hanya adik saya yang menjaga dan kejadian tersebut sempat digrebek warga dan pelaku sempat diinterogasi oleh Ketua RT. Kedua kalinya pada 8 Desember 2024 korban sempat di bawa oleh pelaku dan diturunkan dijalan,” ucapnya.

Tidak cukup sampai disitu, tambah MK, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya untuk yang ketiga kalinya pada 11 Januari 2025, korban anaknya SA lagi-lagi dibawa tanpa sepengetahuan dan sempat diantar pulang oleh pelaku.

“Sempat saya laporkan tapi tidak bisa karena mengalami kendala. Akhirnya kami dibantu LBH Srikandi Ganisa dan Penasehat Hukumnya, membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dan laporannya Alhamdulillah diterima,” pungkas MK. (Dhendi)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB