BERITA JAKARTA – Sekretaris Jendral (Sekjen) Mata Hukum, Mukhsin Nasir, mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara demi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat, pelaku usaha dan petani sawit di Indonesia.
“Sebelumnya Mata Hukum, sudah meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan peran Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit,” ujar Mukhsin Nasir, kemarin.
Mukhsin mengungkapkan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 9 Tahun 2023, tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, itu terdiri dari semua unsur Lembaga Hukum dibawah pengendalian Menkopolkam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah Menkopolkam gimana pengawasannya terhadap Satgas itu selama ini terhadap fungsi pengawasannya,” tanya Mukhsin.
Dia menegaskan, bahwa Penegakan Hukum itu harus benar-benar mencermati aturan dan perundangan serta peran kelembagaan terhadap kewenangannya agar tercapai Penegakan Hukum yang berasas kemanfaatan.
Menurut Mukhsin, terkait Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada peran Kementerian Pertanian (Kementan) menyangkut aturan perkebunan tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Selain kedua Lembaga Pemerintah tersebut, Kemenhut dan Kementan, masalah Tata Kelola Industri Kelapa Sawit ini juga tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 133/PMK/05/2015.
“Dalam surat tersebut menyangkut tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya.
Jadi, kata Mukhsin, bila ada yang diduga ada kesalahan Tata Kelola Izin Industri Perkebunan Kelapa Sawit, maka secara Undang-Undang dan aturan lainnya berkaitan dengan kewenagan beberapa Lembaga dan Kementerian.
“Tidak hanya ditumpahkan pada Kemenhut saja,” tandas Mukhsin.
Dia menyatakan yang harus diingat dan perlu diketahui bahwa persyaratan terhadap pemberian izin pinjam pakai kawasan untuk peruntukan perkebunan kelapa sawit harus memiliki lahan pengganti.
Lahan pengganti ini berupa kebun untuk masyarakat sekitar yang harus dibangun seluas 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.
Selain itu, untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit, pelaku usaha harus memiliki Hak atas tanah (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“IUP-B atau IUP-P merupakan jenis izin usaha perkebunan yang dibutuhkan untuk budidaya dan pengolahan kelapa sawit,” pungkas Mukhsin. (Syam)