BERITA JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), meminta keterangan dari pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat.
Hal itu terkait dengan kerugian Negara akibat impor gula serampangan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Petani tebu, merupakan korban langsung dari kebijakan impor gula ugal-ugalan pada 2015-2016.
Penyidik Pidsus Kejagung meminta keterangan HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Periode 2022-2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (3/1/2024).
“Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan,” tambah Harli.
Sebagaimana diketahui eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus (CS) saat ini ditahan Penyidik Jampidsus.
Keduanya, telah dinyatakan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015–2016.
Kasus korupsi Thomas T Lembong sempat membikin polemic, terutama di media social, karena sebagian netizen menganggap keputusannya mengizinkan 8 perusahaan swasta melakukan impor gula, bukanlah korupsi.
Padahal, Tom T Lembong setidaknya telah melakukan tiga klaster pelanggaran hukum fatal dalam keputusannya yang membuat importir berpesta dan petani dimiskinkan. (Sofyan)