BERITA JAKARTA – Perkembangan penyidikan terhadap makelar kasus tersangka Zarof Ricar, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai bukti awal keterlibatannya. Namun, hingga kini pelengkapan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.
Hal tersebut disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
“Saya rasa ini belum bisa kami buka menjadi konsumsi publik, karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kami minta waktu, kami kasih kesempatan Penyidik,” kata Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Febrie mengatakan, proses Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar.
Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram emas.
“Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ulas Febrie.
Sebagai informasi, Ketua MA, Sunarto berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang sebelumnya telah dilakukan pegawai MA, Zarof Ricar. Dia menegaskan, jika seluruh Hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.
“Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para Hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” pungkas Sunarto dalam pidatonya akhir tahun di Kantor MA, Jumat 27 Desember 2024. (Sofyan)