Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Foto: Tersangka Zarof Ricar

BERITA JAKARTA – Perkembangan penyidikan terhadap makelar kasus tersangka Zarof Ricar, pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai bukti awal keterlibatannya. Namun, hingga kini pelengkapan alat bukti tersebut masih terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Saya rasa ini belum bisa kami buka menjadi konsumsi publik, karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kami minta waktu, kami kasih kesempatan Penyidik,” kata Febrie.

Febrie mengatakan, proses Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu per satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar.

Diketahui, dari tangan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) itu sendiri telah disita uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram emas.

“Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ulas Febrie.

Baca Juga :  Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Sebagai informasi, Ketua MA, Sunarto berjanji akan memutus mata rantai makelar kasus yang sebelumnya telah dilakukan pegawai MA, Zarof Ricar. Dia menegaskan, jika seluruh Hakim dan pegawai MA telah dibersihkan dari pengaruh makelar kasus tersebut.

“Terkait langkah konkret MA, ada kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung meresponnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para Hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” pungkas Sunarto dalam pidatonya akhir tahun di Kantor MA, Jumat 27 Desember 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat
Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:35 WIB

FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ini Tiga Kategori MenPAN-RB Batalkan Kelulusan Seleksi PPPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:11 WIB

Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat

Berita Terbaru

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:42 WIB