BERITA JAKARTA – Proses penggeledahan diruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Iwan Henry Wardhana pada Rabu 18 Desember 2024, berlangsung hingga Pukul 23.00 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan dilantai 15, tepatnya diruang Kadisbud dan lantai 14 diruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ untuk mencari bukti-bukti dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran (TA) 2023 Rp150 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain diruang Kadisbud DKJ, Iwan Henry Wardhana, Jaksa Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang PNS Kebudayaan DKJ (Dewan Kesenian Jakarta) Periode 2023-2026 dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar.
“Ditemukan uang milaaran rupiah dirumah salah seorang PNS Kebudayaan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKJ, Syarif Sulaiman Nahdi, Kamis (19/12/2024).
Namun Aspidsus tidak mengungkapkan apakah uang yang disita dari rumah PNS Kebudayaan tersebut terkait kasus yang sedang diusut Kejati DKJ atau tidak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengungkapkan, pasca diketemukannya uang miliaran rupiah tersebut, Penyidik Pidsus yang dipimpin Syarif Sulaiman Nahdi langsung memeriksa IHW.
“IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku pemilik Event Organizer GR-Pro sebagai saksi,” tuturnya.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya atas perintah Kepala Kejati DKJ, Patris Yusrian Jaya, Penyidik Pidsus Kejati DKJ, langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan. Tepatnya, Rabu 18 Desember 2024 kemarin.
Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Selain menyita ratusan stempel, Penyidik Pidsus Kejati DKJ juga menyita uang miliaran dalam bentuk pecahan 100 Rribu dikediaman Kabid Kebudayaan.
Penyidik juga menyita ratusan stempel, beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara. (Sofyan)