Kasus Harun Masiku Mangkrak, KPK di Prapradilkan MAKI

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

Foto: Harun Masiku (Kiri) & Boyamin Saiman (Kanan)

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftakan gugatan Praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya, Harun Masiku.

“Hari ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Matafakta.com, Selasa (17/12/2024).

Gugatan ini, kata Boyamin, adalah gugatan kedua sedangkan yang pertama dilakukan pada Januari 2024 yang hingga saat ini belum juga tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK.

“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia yaitu sidang tanpa kehadiran terdakwa dalam menuntaskan kasus, Harun Masiku.

Dikatakan Boyamin, terdapat tambahan materi yakni:

  1. Yurisprodensi dalam kasus Asuransi maka berpatokan waktu 2 tahun apabila nasabah menghilang (poin 11).
  2. Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK dimana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun (poin 10).

Atas dasar, tambah Boyamin, 2 hal tersebut diatas, maka semestinya KPK melakukak sidang in absentia karena senyatanya hingga saat ini Harun Masiku belum mampu ditangkap KPK.

“Semoga Hakim mengabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB