Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM57+ Institute

IM57+ Institute

BERITA JAKARTA – Hari ini, IM57+ Institute yang diwakili Lakso Anindito sebagai Ketua dan M. Praswad Nugraha sebagai Dewan Penasehat serta Nobariza sebagai Direktur Advokasi dan Konsolidasi Gerakan IM57+ Institute dengan didampingi, Feri Amsari sebagai Managing Partner dari Themis mengajukan intervensi.

Alasan intervensi yang diajukan IM57+ Institute, Pertama, melihat bahwa penetapan tersangka, Denny Indrayana berpotensi menjadi upaya kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi.

Sebab, posisi penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka saat melakukan pembelaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus strategis menjadikan pintu masuk yang berkorelasi dengan pembungkaman pegiat anti korupsi.

Keberlanjutan kasus Deny Indrayana saat sedang gencar mengkritisi kasus korupsi dapat berdampak pada iklim partisipasi publik.

Padahal, Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memjamin perlindungan hukum bagi orang yang memberikan saran dan masukan pada proses Penegakan Hukum.

Pada konteks inilah, lanjut IM57+ Institute, Denny Indrayana menjalankan fungsi tersebut pada saat waktu tersebut.

Kedua, ini bukan soal kasus Denny Indrayana saja sebagai individu. Akan tetapi, terfokus pada kriminalisasi bagi para pegiat anti korupsi pada masa tersebut.

Jangan sampai proses Penegakan Hukum menjadi sandera bagi para pegiat anti korupsi. Hal tersebut mengingat prasyarat pemberantasan korupsi yang efektif adalah kebebasan dalam mengungkapkan pendapat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB