Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat Endro Sanyoto, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Ucok Taman menyatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan Handi Marten sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ucok Taman.

Sebelumnya, pada 5 April 2024 terjadinya hubungan bisnis jual beli ikan tenggiri antara Ucok Taman selaku penjual dengan Handi Marten selaku perantara antara pihak penjual dengan pembeli.

Kemudian, ditanggal yang sama Handi Marten selaku perantara dalam jual beli ikan berhasil menjualkan ikan milik Ucok Taman kepada pihak pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah berhasil menjualkan ikan tersebut kepada pihak pembeli, Handi Marten tidak memberikan uang hasil penjualan ikan tersebut yang seharusnya menjadi hak dari Ucok Taman. Handi Marten juga diduga sengaja tidak menjawab panggilan dari Ucok Taman.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Dengan tidak adanya itikad baik dari Handi Marten kemudian Ucok Taman melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepada awak media, Advokat Endro Sanyoto mengatakan, bahwasanya sejak awal Handi Marten tidak membayarkan kewajiban yakni uang pembayaran terhadap kliennya dan sudah berupaya menghubungi Handi Marten baik melalui Whatsapp maupun telepon pribadinya.

“Namun Handi Marten tidak menunjukkan itikad baik bahkan menonaktifkan ponselnya. Hal tersebut mengakibatkan klien kami mengalami kesulitan menghubunginya,” terang Endro, Kamis (24/10/2024).

Sehingga, sambung Endro, kliennya kemudian memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan somasi kepada Handi Marten namun tidak ditanggapi yang pada akhirnya memutuskan untuk melaporkan Handi Marten ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Walaupun telah dilakukannya berbagai upaya mediasi dengan Handi Marten namun hal tersebut belum menemukan titik terang, sehingga Laporan Polisi terhadap Handi Marten tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Nicholas Patrick Soerya dari LQ Indonesia Law Firm selaku Junior Associate juga memberikan pernyataannya, berharap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penahanan terhadap Handi Marten.

“Terlebih lagi surat penetapan tersangka Handi Marten telah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB