BERITA JAKARTA – Advokat Endro Sanyoto, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Ucok Taman menyatakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan Handi Marten sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Ucok Taman.
Sebelumnya, pada 5 April 2024 terjadinya hubungan bisnis jual beli ikan tenggiri antara Ucok Taman selaku penjual dengan Handi Marten selaku perantara antara pihak penjual dengan pembeli.
Kemudian, ditanggal yang sama Handi Marten selaku perantara dalam jual beli ikan berhasil menjualkan ikan milik Ucok Taman kepada pihak pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah berhasil menjualkan ikan tersebut kepada pihak pembeli, Handi Marten tidak memberikan uang hasil penjualan ikan tersebut yang seharusnya menjadi hak dari Ucok Taman. Handi Marten juga diduga sengaja tidak menjawab panggilan dari Ucok Taman.
Dengan tidak adanya itikad baik dari Handi Marten kemudian Ucok Taman melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepada awak media, Advokat Endro Sanyoto mengatakan, bahwasanya sejak awal Handi Marten tidak membayarkan kewajiban yakni uang pembayaran terhadap kliennya dan sudah berupaya menghubungi Handi Marten baik melalui Whatsapp maupun telepon pribadinya.
“Namun Handi Marten tidak menunjukkan itikad baik bahkan menonaktifkan ponselnya. Hal tersebut mengakibatkan klien kami mengalami kesulitan menghubunginya,” terang Endro, Kamis (24/10/2024).
Sehingga, sambung Endro, kliennya kemudian memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan somasi kepada Handi Marten namun tidak ditanggapi yang pada akhirnya memutuskan untuk melaporkan Handi Marten ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Walaupun telah dilakukannya berbagai upaya mediasi dengan Handi Marten namun hal tersebut belum menemukan titik terang, sehingga Laporan Polisi terhadap Handi Marten tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Nicholas Patrick Soerya dari LQ Indonesia Law Firm selaku Junior Associate juga memberikan pernyataannya, berharap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penahanan terhadap Handi Marten.
“Terlebih lagi surat penetapan tersangka Handi Marten telah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.