IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

BERITA JAKARTA – Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, tidak menghalangi KPK untuk melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor Hakim Agung Tahun 2022-2023 sebesar Rp138 miliar ke tahap penyelidikan pada pekan depan.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum, termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/10/2024).

“IPW dan TPDI memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK,” tambah Sugeng yang didampingi Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta usai menyambangi Gedung KPK.

Selain Sunarto, KPK juga akan memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI atau Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi Hakim Agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi.

Diungkapkan Sugeng, uang sebesar Rp138 miliar itu menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 cluster:

Pertama, Cluster Pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 miliar (25,9 %).

Kedua, Cluster  Supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000 (7 %)

Ketiga, Cluster Tim Pendukung Administrasi Yudisial sebesar Rp14,955 miliar (4 %).

Bakal diperiksanya Sunarto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak.

Penyidikan itu terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 miliar.

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses tela’ah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja,” pungkas Teguh. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB