Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menyiapkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN pada Pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN.

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” katanya dikutip dari situs BKN , Kamis (10/10/2024).

Berikut cara mengakses aplikasinya:

  1. Kunjungi situs SBT BKN di alamat  https://sbt.bkn.go.id/login
  2. Pilih menu di halaman utama, klik pada opsi ‘Pelaporan Publik’.
  3. Pilih kategori ‘Netralitas’.
  4. Jawab pertanyaan. Akan muncul pertanyaan mengenai informasi NIK atau NIP terlapor.
  5. Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’.
  6. Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, lakukan pelaporan melalui SP4N Lapor.
  7. Ikuti proses pembuatan laporan sampai selesai.
  8. Setelah selesai, pelapor dapat memeriksa status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’ dengan memasukkan nomor aduan.

Setelah itu, masyarakat dapat mengikuti alur penanganan laporan. Berikut alurnya:

  1. Verifikasi Laporan Laporanpelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Proses ini memakan waktu maksimal 7 hari.
  2. Kajian Bawaslu Bawaslu akan

melakukan kajian, verifikasi, dan validasi laporan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

  1. Laporan ke PPK

BKN menyampaikan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi, dan Auditor Manajemen ASN BKN akan memantau tindak lanjutnya.

  1. Tindak lanjut oleh PPK

Jika PPK telah melakukan tindak lanjut, ASN akan dimasukkan ke dalam sistem I’DIS (Integrated Discipline) BKN.

  1. Jika PPK belum menindaklanjuti

Jika PPK belum menindaklanjuti, BKN akan memberikan peringatan/teguran dan memblokir data ASN pada SIASN BKN.

Sumber: Setkab.go.id

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB