Alvin Lim: Jessica Bebas Bersyarat, Apakah PK Bakal Kabul?

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Kumala Wongso dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Seperti yang kita ketahui bahwa kasus Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat,” terang Alvin, Senin (26/8/2024).

Salah satu media online memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti baru ini akan digunakan kliennya (Jessica) untuk mengajukan Peninjauan Kembali arau PK setelah ditetapkan sebagai terpidana,” ucap Alvin.

Otto Hasibuan mengatakan, bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar.

“Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,” ujar Otto Hasibuan.

Baca Juga :  Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Otto menilai, jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan Hakim akan berubah. Ia pun yakin novum baru itu dapat mengubah putusan Majelis Hakim yang memberatkan Jessica lewat PK.

Dengan demikian maksud dari Otto Hasibuan adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan kembali mengajukan PK.

“Sebelumnya, Jesica sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Alvin mengingatkan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya Banding dan Kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil,” tambahnya.

Pengadilan Tinggi Jakarta, kata Alvin, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Jessica.

“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini akan ditolak, karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah). Jika nanti diputuskan, maka akan ada polemik baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Quotient Fund Target 100 Miliar Rupiah di Tahun Pertama

“Maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini yang akan terjadi adalah walau pun Otto sudah kasih bukti-bukti baru, tapi tetap saja tidak akan menang,” ulasnya.

 Jadi menurut Alvin, Jessica tidak memilih Pengacara yang tepat dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica.

“Bahkan masyarakat meyakini, Jesica membunuh dan Otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah,” pungkas Alvin.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB