BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Kumala Wongso dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Seperti yang kita ketahui bahwa kasus Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat,” terang Alvin, Senin (26/8/2024).
Salah satu media online memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti baru ini akan digunakan kliennya (Jessica) untuk mengajukan Peninjauan Kembali arau PK setelah ditetapkan sebagai terpidana,” ucap Alvin.
Otto Hasibuan mengatakan, bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar.
“Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,” ujar Otto Hasibuan.
Otto menilai, jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan Hakim akan berubah. Ia pun yakin novum baru itu dapat mengubah putusan Majelis Hakim yang memberatkan Jessica lewat PK.
Dengan demikian maksud dari Otto Hasibuan adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan kembali mengajukan PK.
“Sebelumnya, Jesica sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Alvin mengingatkan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya Banding dan Kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil,” tambahnya.
Pengadilan Tinggi Jakarta, kata Alvin, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Jessica.
“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini akan ditolak, karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah). Jika nanti diputuskan, maka akan ada polemik baru,” tuturnya.
“Maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini yang akan terjadi adalah walau pun Otto sudah kasih bukti-bukti baru, tapi tetap saja tidak akan menang,” ulasnya.
Jadi menurut Alvin, Jessica tidak memilih Pengacara yang tepat dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica.
“Bahkan masyarakat meyakini, Jesica membunuh dan Otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)