Soal Emas 109 Ton, Penyidik Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA  JAKARTA – Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 109 ton, tahun 2010-2022 yang dilakukan pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), terus berlangsung.

Hingga saat ini, sudah tiga belas orang yang ditetapkan Penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Enam diantaranya, merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT. Antam sebagai tersangka.

Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) Periode 2010-2011, HN selaku GM Periode 2011-2013, DM selaku GM Periode 2013-2017, AH selaku GM Periode 2017-2019, MAA selaku GM Periode 2019-2021 dan ID selaku GM Periode 2021-2022.

Sementara, tujuh lainnya merupkaan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam Tbk yaitu ada LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.

Mereka diduga telah melekatkan logo PT. Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal, pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif.

Terbaru Penyidik Pidsus Kejagung, telah memeriksa enam orang saksi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,” terang Harli dalam keterangannya,  Jumat (16/8/2024).

Enam orang saksi yang diperiksa yakni, HA selaku Komite Audit PT. Antam Tbk Periode 2012-2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT. Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.

“Lalu, YP selaku Operational Lead Specialist PT. Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM),” kata Harli.

Selanjutnya, ada ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT. Antam Tbk.

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB