Ini Kata Advokat Alkausar Soal Viral Dulu, Baru Dapat Atensi Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alkausar Akbar, SH.

Foto: Advokat Alkausar Akbar, SH.

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law, membahas perspektif atau pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.

Dari kasus-kasus ini dapat dilihat dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri.

Dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi.

“Alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah Penyelidikan dan Penyidikan,” terang Advokat Alkausar, Selasa (13/8/2024).

Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga Penegak Hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum.

“Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

 Polri juga adalah salah satu komponen sistem Peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum.

“Bagaimana bisa Penegakan Hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya,” ulas Alkausar.

Seperti pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 06 tahun 2019 yang mengatur tentang pencabutan Perkap Nomor: 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana.

“Dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika Penegakan Hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Perkap Nomor: 06 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujarnya.

Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi Penyelidikan dan Penyidikan. Dimana hal ini sangat penting bagi para Advokat supaya para Advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara.

“Selain itu, juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.

Kinerja Polri, tambah Alkausar, dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi dimana saja adalah sama.

“Yaitu, menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline, Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB