BERITA JAKARTA – Luar biasa modus yang dilakukan terdakwa Ibrahim selaku pengawas keuangan di perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tempatnya bekerja.
Pasalnya, Ibrahim menggunakan jabatan dan keluarganya untuk membobol dana ratusan miliar ke rekening pribadinya bersama empat orang kepercayaan.
Empat orang kepercayaannya yakni, Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawatri dan Mailani sekaligus tempat penampungan uang hasil curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menyebutkan, bahwa saksi Dewi Kristiatmi adalah istri dari terdakwa Ibrahim.
Kemudian, saksi Lisa Miranda Saputri merupakan teman dekat terdakwa, Novan Fikra Tirta keponakan terdakwa dan Mailani adalah kakak kandung dari terdakwa.
Dana yang dihimpun dari rekening PT. Bintang Mandiri Finamce (BMF) kepada keluarga Ibrahim sebesar Rp31 miliar berhasil dipindahkan melalui internet banking.
“Lantaran Ibrahim mengetahui jeroan perusahaan tersebut,” kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Terdakwa Ibrahim selaku Supervisor Finance di PT. BMF mempunyai kewenangan antara lain, mengelola pety cash pusat dan melakukan transaksi pembayaran kewajiban setelah mendapat otoritas dari yang berwenang.
Selain itu, melakukan pindah buku dana perusahaan dari rekening cabang ke rekening kantor pusat melalui persetujuan manager finance dan accountan, melakukan konfirmasi kepada bank terkait mutasi dan saldo rekening.
Setelah mengetahui dirinya memiliki kewenangan yang begitu besar, mulai timbul niat jahatnya. Ibrahim memalsukan tanda tangan saksi Suhandi Wirahandi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. BMF tanpa sepengetahuan atasannya tersebut.
Dari hasil penggunaan tanda tangan palsu milik saksi Suhandi Wirahandi, terdakwa Ibrahim berhasil menggangsir total dana milik PT. BMF sebesar Rp3 miliar ke rekening pribadi miliknya.
Selain memindahkan dana perusahaan lising, Ibrahim juga, merekrut kawananya yakni Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawtri dan Mailani, sebagai tempat penampungan uang hasil curian.
Akibat aksi komplotan pembobol dana perusahan PT. BMF mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar lebih dan dijerat dengan 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)