Palsukan Tandatangan, Supervisor PT. BMF Gondol Puluhan Miliar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Bintang Mandiri Finamce

PT. Bintang Mandiri Finamce

BERITA JAKARTA – Luar biasa modus yang dilakukan terdakwa Ibrahim selaku pengawas keuangan di perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tempatnya bekerja.

Pasalnya, Ibrahim menggunakan jabatan dan keluarganya untuk membobol dana ratusan miliar ke rekening pribadinya bersama empat orang kepercayaan.

Empat orang kepercayaannya yakni, Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawatri dan Mailani sekaligus tempat penampungan uang hasil curian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung menyebutkan, bahwa saksi Dewi Kristiatmi adalah istri dari terdakwa Ibrahim.

Kemudian, saksi Lisa Miranda Saputri merupakan teman dekat terdakwa, Novan Fikra Tirta keponakan terdakwa dan Mailani adalah kakak kandung dari terdakwa.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Dana yang dihimpun dari rekening PT. Bintang Mandiri Finamce (BMF) kepada keluarga Ibrahim sebesar Rp31 miliar berhasil dipindahkan melalui internet banking.

“Lantaran Ibrahim mengetahui jeroan perusahaan tersebut,” kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Terdakwa Ibrahim selaku Supervisor Finance di PT. BMF mempunyai kewenangan antara lain, mengelola pety cash pusat dan melakukan transaksi pembayaran kewajiban setelah mendapat otoritas dari yang berwenang.

Selain itu, melakukan pindah buku dana perusahaan dari rekening cabang ke rekening kantor pusat melalui persetujuan manager finance dan accountan, melakukan konfirmasi kepada bank terkait mutasi dan saldo rekening.

Setelah mengetahui dirinya memiliki kewenangan yang begitu besar, mulai timbul niat jahatnya. Ibrahim memalsukan tanda tangan saksi Suhandi Wirahandi selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. BMF tanpa sepengetahuan atasannya tersebut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY

Dari hasil penggunaan tanda tangan palsu milik saksi Suhandi Wirahandi, terdakwa Ibrahim berhasil menggangsir total dana milik PT. BMF sebesar Rp3 miliar ke rekening pribadi miliknya.

Selain memindahkan dana perusahaan lising, Ibrahim juga, merekrut kawananya yakni Lisa Miranda Putri, Novan Fikra Tirta, Desia Megawtri dan Mailani, sebagai tempat penampungan uang hasil curian.

Akibat aksi komplotan pembobol dana perusahan PT. BMF mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar lebih dan dijerat dengan 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB