BERITA JAKARTA – MA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, pelaku Love Scamming dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A, Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan MA (21) ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang pada Minggu 30 Juni 2024 kemarin.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, dipindahkannya Napi MA ke Lapas Nusakambangan sebagai tindak lanjut keseriusan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi efek jera kepada napi lainnya yang melakukan pelanggaran, khususnya MA yang tersandung kasus Love Scamming.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk keseriusan Dirjen PAS. MA sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, malam tadi. Artinya melalui perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lainnya,” tegas Enget kepada Matafakta.com, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus Love Scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat 28 Juni 2024.
Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.
MA kemudian memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan pelaku untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orang tua korban.
Setelah orang tua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya MA disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, tentang ITE dan telah diamankan penyidik Polda Jawa Barat. (Stave)