Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – MA Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, pelaku Love Scamming dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II A, Nusakambangan, Karanganyar, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan MA (21) ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan bekerjasama dengan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Dirjen Pemasyarakatan Lapas Cipinang pada Minggu 30 Juni 2024 kemarin.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, dipindahkannya Napi MA ke Lapas Nusakambangan sebagai tindak lanjut keseriusan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi efek jera kepada napi lainnya yang melakukan pelanggaran, khususnya MA yang tersandung kasus Love Scamming.

“Ini bentuk keseriusan Dirjen PAS. MA sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, malam tadi. Artinya melalui perintah Pak Dirjen PAS biar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lainnya,” tegas Enget kepada Matafakta.com, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus Love Scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat 28 Juni 2024.

Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Baca Juga :  JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

MA kemudian memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, lalu dimanfaatkan pelaku untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orang tua korban.

Setelah orang tua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya MA disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024, tentang ITE dan telah diamankan penyidik Polda Jawa Barat. (Stave)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB