Kasus Balita Dante Ditenggelamkan Mulai Diadili

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

Korban Raden Dante Khalif Pramudityo

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai menyidangkan Yudha Arfandi, terduga pelaku kasus pembunuhan balita di kolam renang dengan nama korban Raden Dante Khalif Pramudityo alias Dante, Kamis (27/6/2024).

Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel bersama 2 Hakim Anggota yakni, Heru Kuntjoro dan Hendry Dunan.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobrani Binzar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, diduga Dante menghembuskan nafas terakhirnya ditenggelamkan terdakwa Yudha di dalam kolam renang Taman Tirta Mas, Palembang Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga :  Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun

Dalam surat dakwaannya Jaksa Sobrani, terdakwa Yudha Afandi didakwa dengan dakwaan Primer yaitu Pasal 340 KUHP serta 338 KUHP. Ia menjelaskan, terdakwa telah merampas nyawa orang lain.

“Yaitu Pasal 340 KUHP yang mana dengan perencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Untuk dakwaan pertama Primer dakwaan itu Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas senyawa orang lain,” ucap Jaksa Sobrani.

Yudha Arfandi selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, JPU mendakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan

JPU pun menegaskan, terdakwa Yudha Arfandi melakukan penenggelaman terhadap korban RA di kolam renang kurang lebih sebanyak 12 kali.

Dalam dakwaannya, JPU pun membeberkan kronologi sebelum kematian RA di kolam renang melalui closed circuit television (CCTV). Korban ditenggelamkan oleh terdakwa sebanyak 12 kali ke kedalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Detik-detik penenggelaman pun dibacakan oleh JPU diruang sidang. Saat itu, korban Dante pun dijelaskan dalam dakwaan JPU setelah terjadinya penenggelaman korban dibawa ke RS Islam Pondok Kopi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Jakbar Terima Uang Denda Korupsi Suhartono dan Iwan Setiawan
Negara Tekor Dalam Pembangunan KA Medan Rp1,1 Triliun
Acara Pemusnahan Barbuk di Kejari Jakut, Dua Senpi Tidak Dimusnahkan
Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 15:05 WIB

Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 - 15:35 WIB

Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya

Senin, 29 April 2024 - 13:53 WIB

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 15:16 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

Sabtu, 27 April 2024 - 12:43 WIB

47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   

Jumat, 19 April 2024 - 13:04 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Jumat, 5 April 2024 - 10:54 WIB

Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:45 WIB

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berita Terbaru

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Seputar Bekasi

3 UPTD LH Kota Bekasi Belum Kembalikan Kerugian Retrebusi Sampah

Rabu, 3 Jul 2024 - 13:13 WIB

Sekjen LSM PMPR: Anggi Dermawan

Seputar Bekasi

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi KONI Kota Bekasi ke KPK

Rabu, 3 Jul 2024 - 00:12 WIB