Penyidikan Perkara Korupsi PT. PGN Terus Berkembang

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini penyidikan masih terus berlangsung.

Dan tim penyidik KPK, akhir pekan kemarin penyidik melakukan penggeledah terhadap tiga rumah berbeda yang berlokasi di kawasan Jakarta terkait penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019 serta Komisaris PT. Inti Alasindo Energi (IAE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka PG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024) di Jakarta.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Dalam keterangannya, Tessa mengatakan, PD selaku Direktur Komersial PT. PGN 2016-2019 dan kawan-kawan serta tersangka II selaku Komisari PT. IAE

“Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT. PGN Periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan Direktur Utama PT. Inalum,” jelasnya.

Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga Direktur Utama PT. Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN. Sementara DSW merupakan mantan Direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT. PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT. PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB