BERITA BEKASI – Novita Audi Muskita mendatangi Quotient TV bersama kuasa hukumnya Elizabeth Tutupari untuk menceritakan masalah yang sedang dialaminya sebagai ahli waris di Kota Ambon yang bermasalah dengan putusan Pengadilan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum.
“Putusan dari pengadilan tentang tanah warisan kami yang sudah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh Pengadilan, tetapi masih bisa dikalahkan dengan putusan yang baru dan tidak mempertimbangkan bukti dari pihak lawan atau tergugat dalam hal ini kami sebagai ahli waris sah,” ungkap Novita.
Dikatakan Novita, perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 1950 dan sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada tanggal 6 April 2011, lengkap dengan berita acara dan penetapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pada tahun 2023 kemarin ahli waris digugat kembali oleh beberapa orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka dan PN Kota Ambon memenangkan pihak penggugat tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pehak tergugat.
“Bagaimana alat bukti yang meragukan, bisa meengalahkan atau membatalkan alat bukti yang sah yang sudah ada putusan PK dibatalkan kembali dengan alat bukti yang meragukan,” jelasnya.
Sementara, Alvin Lim sebagai host podcast Quotient TV mengatakan, masukan buat Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), bukan hanya Alvin Lim yang berbicara tetapi masyarakat yang banyak mengeluhkan terkait penegakan hukum.
“Bagaimana hak mereka yang sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi sekarang diganggu gugat kembali dengan bukti yang bisa dibilang sangat meragukan dan sangat janggal,” ujar Alvin Lim Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.
Alvin Lim menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak sembarangan memberikan keputusan tanpa mempertimbangkan alat bukti, apalagi perdata menganut paham bahwa kekuatan pembuktian ada pada surat aslinya.
“Jika tidak dapat menunjukan surat aslinya sebagai surat pembanding, maka tidak ada kekuatan pembuktiannya,” tandas Alvin.
Harapan dari Ibu Novita Audi Muskita sebagai ahli waris dan sebagai masyarakat yang mengalami hal seperti ini, hanya ingin mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali haknya.
“Untuk para Hakim Agung di Mahkamah Agung untuk setiap berkas yang masuk, harap bisa dibaca dan dimengerti sehingga keadilan itu bisa didapatkan,” pungkas Elizabeth Tutupari.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
e-Email di lq***********@gm***.com
(Sofyan)