Damai, LQ Indonesia Law Firm Bereskan Sengketa PT. IAS dan PT. ESP

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Indopelita Aircraft Services

PT. Indopelita Aircraft Services

BERITA JAKARTA – PT. Indopelita Aircraft Services (IAS) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban permasalahan tagihan dengan PT. Elektrika Sakti Primadaya (ESP) secara damai.

Sikap bertanggung jawab PT. IAS ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam menjaga hubungan baik dengan mitranya.

Sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait tagihan. Namun, dengan semangat mediasi dan mencari solusi yang terbaik, PT. IAS dan PT. ESP berhasil mencapai kata sepakat dan menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum PT. ESP menyampaikan apresiasinya atas sikap tanggung jawab PT. IAS dalam menyelesaikan permasalahann ini.

“Semangat mediasi dan mencari solusi bersama yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak patut diapresiasi,” ujar Nathaniel.

Pihak dari PT. Indopelita Aircraft Services juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Penyelesaian permasalahan ini secara damai diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyelesaikan perselisihan dengan mitranya.

“Sikap bertanggung jawab dan mengedepankan mediasi merupakan kunci untuk membangun hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Nathaniel.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, perdata, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di nomor Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email lqindolawfirm@gmail.com (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB