Alvin Lim Dampingi Para Korban Apartemen Mangkrak di Kalideres

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Korban Apartemen Mangkrak

Foto: Para Korban Apartemen Mangkrak

BERITA JAKARTA – Korban proyek mangkrak Apartemen Point 8 yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan jeritan hati mereka melalui podcast Quotient TV.

Setelah 12 tahun menanti kepastian dari Pemerintah untuk menegakkan hukum agar uang mereka sekitar Rp110 miliar kembali belum juga membuahkan hasil.

Para kreditor Point 8 telah berusaha mendapatkan kembali dana mereka dengan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT. Crown dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil sidang menyatakan PT. Crown Porcelain dan CBS pailit dengan kewajiban membayar utang paling lambat 44 hari setelah putusan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum juga terealisasi.

Selain itu, para kreditur juga telah melaporkan PT. Crown dan PT. CBS atas kasus perdata dan pidana ke pihak Kepolisian. Sayangnya, proses hukum tersebut tidak pernah berjalan sesuai harapan mereka.

Baca Juga :  Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Menanggapi hal tersebut, Advokat Alvin Lim, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya mengenai kasus yang menimpa para kreditur PT. Crown Porcelain (CP) dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) tersebut.

Alvin menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti. Bukti kepemilikan properti yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Korban Apartemen Point 8 ini adalah korban mafia tanah dan mafia hukum. Indonesia perlu perbaikan karena yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegas Alvin, Kamis (30/5/2024).

Jadi, sambung Alvin, kepada Pemerintah, tolong campur tangan-nya, karena yang bisa membantu para korban ini adalah Pemerintah.

Baca Juga :  JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

“Dan kepada Developer, mohon untuk segera menyelesaikan dengan cara baik-baik,” ujar Alvin Lim.

Para korban berharap agar Pemerintah dapat segera turun tangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Mereka juga mengharapkan agar pihak Developer, PT. Crown dan PT. CBS, dapat menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik, sehingga para kreditur mendapatkan hak mereka yang telah lama dinantikan,” tandas Alvin. (Indra)

 TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota.

Hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











.

Berita Terkait

PT. ABS Bisnis “Toserba” Dibalik Proyek Alat Intelijen Kejagung
Soal Proyek Pengadaan, Kejagung Seperti Mendistorsi Penegakan Hukum
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar
Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang
Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos
Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi
Pemenang Tender Setengah Triliun Berkamuflase di Perusahaan Asuransi
Praktisi Hukum Dorong Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejagung
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 06:29 WIB

PT. ABS Bisnis “Toserba” Dibalik Proyek Alat Intelijen Kejagung

Senin, 9 Desember 2024 - 06:24 WIB

Soal Proyek Pengadaan, Kejagung Seperti Mendistorsi Penegakan Hukum

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:45 WIB

Kejagung Bungkam Soal Kantor Pemenang Lelang Ratusan Miliar Numpang

Jumat, 6 Desember 2024 - 00:02 WIB

Polri Dukung LQ Indonesia Law Firm Lawan Ujaran Kebencian di Medsos

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:43 WIB

Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kejari Blitar Tebar Makanan Bergizi

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB