BERITA JAKARTA – Dibebaskannya Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mendapat kecaman dari Pengamat Hukum.
Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti Jakarta menilai pertimbangan Hakim Fahzal Hendri tidak logis dan terkesan mengada-ada.
“Padahal dia tahu (Hakim Fahzal Hendri), selain Kejaksaan juga berdasarkan Undang-Undang KPK,” terang Fickar, Senin (27/5/2024),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK, kata Fickar, memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah, menyita dan mendakwa serta menuntut tersangka korupsi atau TPPU.
“Jadi pertimbangan itu dicari-cari dan tidak berdasar hukum. Putusan ini bisa dibatalkan melalui upaya hukum biasa banding atau Kasasi atau upaya hukum luar biasa PK,” tegasnya.
Selain itu, sambung Fickar, berdasarkan UU KPK berwenang melakukan Penegakan Hukum dan melakukan upaya paksa, ternasuk mendakwa dan menuntut kasus Tipikor dan TPPU.
“Jadi benar-benar putusan itu nyeleneh dan dicari-cari alasan pertimbangannya dan tidak berdasarkan hukum. Karena Jaksa yang bertugas di KPK itu dianggap belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung, itu juga pertimbangan yang mengada ada,” jelasya.
Pakar Hukum Pidana menjelaskan, Jaksa yang ditugaskan di KPK itu dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.
“Jadi memang pertimbangan Hakim itu mencari-cari dan tidak logis atau melawan akal sehat,” tutup dia.
Sebelumnya, Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.
Karena menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan selanya menyatakan, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.
Hakim menyatakan Jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung
“Namun Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.
Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal.
“Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” pungkasnya. (Sofyan)