BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heru Saputra menghadirkan 3 orang saksi berinisial MT, M dan S dalam sidang lanjutan pidana kasus tanah Mabes TNI Jatikarya, Kota Bekasi dengan terdakwa H. Dani Bahdani, SH, Senin (25/3/2024)..
Bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1 A di Jalan Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbuka untuk umum dipimpin Ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono.
Dalam persidangan, saksi MT menjelaskan bahwa dirinya ditawari H. Saman dan H. Hamidi tanah seluas 40 hektar dan dikatakan kalau nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh pihak Pertahanan dan Keamanan (Hankam) TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tertarik membeli tanah tersebut, karena nantinya akan dibebaskan pihak Hankam. Tanah itu saya beli sudah sesuai dengan aturan melalui Notaris dan diketahui Lurah dan Camat serta surat dari BPN,” kata MT.
“Bahkan sudah ada keputusan Pengadilannya, kenapa sekarang masih ada yang mengakui tanah yang sudah saya beli,” tambah MT.
Sementara itu, saksi M dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada tahun 1972 kakek dan neneknya mempunyai tanah di Jatikarya saat itu Lurahnya bernama Habul.
Dengan berjalannya waktu, sambung saksi M, Wakil Lurah datang ke lokasi tanah dan mengatakan supaya tanah yang di tempati kakek agar segera dikosongkan dan tidak boleh tinggal di tanah tersebut.
“Saya menguasakan kasus tanah ini kepada kepada Pengacara yang namanya Bapak Dani Bahdani untuk menggugat Hankam ke Pengadilan dengan menyerahkan KTP kepada Bapak Ubin,” ungkapnya.
“Tapi saya tidak pernah tanda tangan atau cap jempol pada surat kuasa tersebut. Saya dulu sering ikut sidang tapi di kantor Pengadilan yang lama, tapi sampai sekarang kasusnya belum selesai juga,” tambahnya.
Selanjutnya, saksi S mengutarakan dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinya, pernah menguasakan tanah kebun Bapaknya di Jatikarya kepada Bapak Dani Bahdani untuk menggugat ke Pengadilan.
“Saya memberikan surat kuasa dengan tanda tangan untuk mengurus tanah bapak saya dan hasil sidang yang saya dengar sudah menang. Tapi saya tidak tahu kenapa sampai sekarang saya masih memberikan kesaksian yang katanya tentang kasus pemalsuan surat tanah,” pungkasnya. (Indra)