Menelisik Kinerja “Satgas 53 Kejagung” Berantas Jaksa Nakal

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTA – Beredar kabar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis 7 Maret 2024 siang.

Dari hasil OTT tersebut, konon kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung telah mengamankan pimpinan Kejari Sorong berinisila MR untuk diboyong ke Jakarta.

Menurut keterangan Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).

Hingga kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Jaksa MR ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung tersebut.

Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.

Namun sayangnya, setelah berhasil mengamankan “Jaksa Nakal” mereka tidak pernah diseret dan diadili di Peradilan Umum, kecuali Jaksa Gadungan.

Semisal Satgas 53 Kejagung menangkap seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

“Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 21 Desember 2021 silam.

Leonard tidak merincikan lebih lanjut perbuatan tercela apa yang diperbuat oleh Jaksa KM, sehingga ditangkap oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Jaksa KM merupakan pejabat struktural Eselon IV di Kejati NTT di wilayah Tuak Daun Merah, Kota Kupang, ditangkap oleh Satgas 53 Kejagung pada Senin 20 Desember 2021 malam sekitar Pukul 19.30 WIB.

Setelah diamankan, Jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB