Ali Mazi Sebut Berikan Izin ke PT. Antam Demi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi

BERITA JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi hadir diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Kehadiran Ali Mazi, sebagai saksi untuk para terdakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya.

Dalam kesaksiannya, Ali mengakui dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) PT. Antam.

Namun Ali, membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perusahaan PT. Lauh Agung Mining yang masuk dalam pemanfaatan tambang nikel milik PT. Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ali menjelaskan, pertimbangan memberikan izin kepada PT. Antam untuk mengelola tambang nikel di Blok Mandiodo agar memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, tidak hanya di Sultra

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ridwan Djamaluddin, Windu Aji dan 6 terdakwa lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT. Antam di Blok Mandiodo, Konawe Sulawesi Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB