AMPUH: Baiknya Pengusul Hak Angket Pertimbangkan Masukan Wakil Ketua MPR

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad Saat Bertemu Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden

Foto: Fadel Muhammad Saat Bertemu Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden

BERITA JAKARTA – “Ada baiknya para inisiator dan partai pengusul hak angket, mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhamad saat di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024 kemarin.

Hal itu, dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menanggapi wancana hak angket, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang pertama kali disuarakan calon Presiden Ganjar Pranowo.

“Betul, mengacu Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 Anggota DPR dan lebih dari satu Fraksi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (23/2/2024).

Heru pun sependapat dengan Fadel Muhammad bahwa usul yang dimaksud baru menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

“Jadi, ada baiknya memang para inisiator dan partai pengusul hak angket mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, karena hal itu tidak mudah untuk diwujudkan atau direalisasikan,” ulas Heru.

Wancana itu, lanjut Heru, dikwatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik yang tentunya akan memiliki imbas tersendiri terutama kaitan dengan keharmonisan juga bisa berdampak terhadap investasi dan perekonomian.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Masyarakat lebih baik mengadukan dugaan kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang diharapkan bisa menangani setiap dugaan pelanggaran yang masuk dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, tambah Heru, Undang-Undang (UU) Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu itu yang memiliki kewenangan adalah pihak Bawaslu, bukan Legislatif atau DPR.

“Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan atau pelanggaran kode etik seperti netralitas ASN, netralitas aparat dan hoaks,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB