BERITA BEKASI – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Universitas Pelita Bangsa bersama Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Bekasi, melakukan advokasi kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Cibitung, Jawa Barat.
Pasalnya, pelecehan seksual tersebut menimpa anak dibawah umur yang baru berusia 5 tahun yang terjadi pada saat ibu korban sedang pergi kewarung untuk membeli makan. Sementara, korban LN berada dirumah sendirian.
Kemudian, pelaku yang sudah berusia lanjut EN (60) yang diketahui merupakan tetangga mendatangi korban dan melakukan tindak pelecehan tanpa diketahui ibu korban. LN mengaku bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan aksi bejat dirumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terungkapnya kasus pelecehan tersebut berawal korban LN mengeluh kepada ibunya RS (30), karena merasakan sakit diarea kemaluannya.
Dari pengakuan LN itulah, ibu korban melapor P2TP2A Kecamatan Cibitung pada 3 Januari 2024 dan berlanjut membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada 5 Januari 2024 dengan Nomor: LP/B/39/I/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, RPA Kabupaten Bekasi dan KOPRI Universitas Pelita Bangsa kecewa sebab kurang maksimalnya kinerja P2TP2A Kecamatan Cibitung serta Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan kasus pelecehan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan P2TP2A Kecamatan Cibitung, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi, karena kasus ini belum selesai padahal sudah hampir 2 bulan,” kata Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak kepada Matafakta.com, Sabtu (17/2/2024).
Dikatakan Ica, aparat Pemerintah terkait tidak sensitif dengan apa yang dialami LN yang masih berusia 5 tahun yang mengalami pelecehan seksual hingga merasakan trauma. Begitu juga dengan perasaan orang tua dan dampak social.
“Bukan hanya itu, pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran ditengah masyarakat yang dapat menimbulkan ketakutan. Kinerja aparat pemerintah terkait tidak optimal dan meremehkan kasus pelecehan seksual ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Indah selaku Bidang Eksternal Kopri UPB menilai ketidakseriusan Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan pelecehan seksual yang menimpa LN anak yang masih dibawah umur yang masih dalam perlindungan UU Anak.
“Sebab, pada saat kita menanyakan kepada ibu korban berkaitan perkembangan laporan ternyata masih belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unit PPA Polres. Sedangkan laporan polisi sudah masuk sejak 1 bulan lebih,” ungkapnya.
Mirisnya, lanjut Indah, pihaknya bersama ibu korban ketika mendatangi Polres Metro Bekasi niat ingin menanyakan perkembangan sejauh mana proses laporan yang sudah diterima namun setibanya di Unit PPA sama sekali tidak ada petugas.
“Dalam hal ini pula lah kami menegaskan kepada Kapolres dan Unit PPA Polres Metro Bekasi yang memiliki wewenang agar lebih serius lagi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual anak ini,” pungkasnya. (Mul)