BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus P, Napitupulu, SH, MH bergerak cepat menindak tegas aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas Kejari Tolitoli ini, dilakukan bersama Penegak Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memberantas kegiatan PETI.
Dari hasil dari penindakan hukum tersebut, Kejari Tolitoli dan KLHK menyita 4 unit alat berat di daerah Malempak, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Tolitoli, Albertinus P, Napitupulu mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media tentang adanya aktifitas tambang illegal di wilayah hukum Kejari Tolitoli.
“Hasil penyelidikan tersebut disampaikan kepada Gakkum untuk melakukan Penegakkan Hukum dengan melakukan penindakan,” ujar Albert kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024).
Tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejari Tolitoli tersebut, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Tengah menetapkan SW sebagai tersangka.
“Lokasinya tambang ilegal (Peti) di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,” ungkapnya.
Menurut Albert selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita 4 unit alat berat exskavator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
“Hukum harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci, mandi kini mulai tercemar, sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Albert menambahkan, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, menurutnya akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
“Terhadap respon cepat yang dilakukan Kejari Tolitoli dan Tim KLHK, masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan respon dan tanggapan positif,” imbuhnya.
Diketahui, Kejari Tolitoli saat ini bersama pihak KLHK terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana.
“Artinya, dalam kasus PETI ilegal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” pungkas Albert. (Sofyan)