Soal Sewa Rumah Firli Bahuri Rp650 Juta, MAKI Akan Lapor Dewas KPK

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta.

Dalam keterangannya, Alex Tirta mengakui menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rumah itu kini telah dialihkan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Firli membayar sewa atau meneruskan sewa seharga Rp650 juta pada 2020. Artinya kalau sekarang masih sewa sudah 3 tahun sekitar Rp1,9 miliar. Kita tidak tahu 3 tahun dibayar sekaligus itu perlu pendalaman,” kata Boyamin kepada Matafakta.com, Sabtu (4/10/2023)

Nah, sambung Boyamin, pembayaran sewa rumah Rp650 juta itu setelah dilacak diduga tidak masuk dalam laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang akan dilaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran Kode Etik.

“Karena Firli tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara yang lain atau penegak hukum lain untuk melaporkan LHKPN. Kenapa, karena KPK adalah petugas penerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikannya,” terang Boyamin.

Kalau sewa rumah itu, lanjut Boyamin, dilaporkan ke LHKPN maka ada pengurangan harta atau assetnya Firli setiap tahunnya. Tapi sebaliknya jika uang pembayaran sewa rumah itu diambil dari uang yang lain atau uang yang tidak masuk dalam LHKPN juga pelanggaran.

“Kalau ternyata uang sewanya rumah itu tidak diambil dari harta yang dilaporkan maka itu juga pelanggaran karena uang Rp650 juta itu tidak dilaporkan. Sebagai pegawai KPK Firli harus patuh dan memberikan contoh yang baik,” ulas Boyamin.

Intinya, tambah Boyamin, Firli sebagai Ketua KPK tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara atau penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggung jawabannya kepada publik.

“Firli beberapa kali kena pelanggaran Kode Etik termasuk ketika penggunaan helikopter. Untuk pelanggaran Kode Etik ini kita laporkan ke Dewas melalui sarana online karena saya masih di Malaysia,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB