BERITA BEKASI – Selama bulan Oktober 2023 Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim, berhasil mengukap sebanyak 13 kasus tindak pidana. Satu diantaranya dirilis di Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada awak media, jajaran Polres Metro Bekasi menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kekerasan yang pertama kasus curat, curas, curanmor dan kasus pembunuhan.
Adapun kasus curas ada 4 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap dengan TKP daerah Sukaresmi, Cikarang Selatan kemudian Serang Baru Kecamatan Tarumajaya dan Cikarang Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian untuk kasus curat, ada 4 LP yang berhasil diungkap di TKP daerah Kecamatan Karang Bahagia, Kecamatan Tambun dan Kecamatan Babelan.
Sementara, untuk kasus curanmor ada 3 LP yaitu di Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Cikarang Timur.
Untuk kasus pembunuhan ada dua LP yang kemarin sudah dirilis Polsek Cikarang Utara yang terjadi di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dari 12 kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka dengan barang bukti kasus pembunuhan, 1 helai kaos, 1 helai celana, satu pasang sendal warna hitam dan kaos kaki serta satu kayu berbentuk lancip (runcing).
Kemudian untuk kasus curas dengan barang bukti berhasil menyiya 3 unit sepeda motor, 1 bilah senjata tajam celurit, 1 buah plat mobil Nomor B 4341 FBA, 1 bilah golok dan badik 2 buah gobang serta 2 unit ponsel (HP).
Untuk kasus curas, barang bukti, satu unit HP, kwetansi, bukti rekening koran, tang, gunting, kunci ukuran 8, obeng, 2 tambang nilon, tutup kepala dan 2 buah switer, satu celana panjang, 1 buah gesper, 1 buah tanggga dan 20 rokok berbagai merek.
Untuk kasus curanmor dengan barang bukti, 2 unit sepeda motor 1 pucuk senjata tajam air sofgan, 5 buah tabung gas, 1 korek api berbentuk pistol dan 1 bilah badik, kunci T 3 buah dan 3 kunci gantungan.
Termasuk barang bukti kasus pembunuhan di Tambun. Untuk para pelaku kasus pembunuhan ada 2 orang yakni inisial KD (Ayu Lestari) dan SS.
Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan sesama jenis namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar).
Kasus tindak pidana curat, pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 5 tahun atau denda paling banyak 60 puluh juta. Kemudian kasus Curas. Ancaman pidananya 9 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi kasus pembunuhan, pelaku menyangka korban adalah orang yang mirip mukanya dengan orang yang dia cari dan kemudian dendam.
Korban ini korban kecelakaan kemudian dia diamankan oleh masyarakat kemudian di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul. (Agus)