5 Terdakwa Korupsi Imfor Garam Industri Divonis Kecuali M. Khayam?

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi Impor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang melibatkan eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam, Rabu (4/10/2023).

Kelima terdakwa yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Frederik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN). Sementara, eks Dirjen IKFT, M. Khayam diduga lolos dari jeratan hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, Fredy Juwono, M Khayam dan Frederik Toni Tanduk terbukti, telah mengatur agar pelaksanaan verifikasi PT. Sucofindo tidak dilaksanakan secara kaku atau rigid dengan menggunakan data-data yang tidak benar dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuannya tidak dilakukan verifikasi secara kaku atau rigit agar hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak diikuti dengan fakta yang sebenarnya, sehingga impor garam melebihi kuota dan tidak sesuai kebutuhan dalam negeri,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Dikatakan Majelis Hakim, Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil yang telah diverifikasi PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat volume kebutuhan garam impor.

“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa FJ, M. Khayam dan YA, tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis.

Ketiganya, lanjut Majelis Hakim, mengetahui surat permohonan dari PT. SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak melengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun permohonan PT. SLM tetap disetujui Kementerian Perindustrian.

“FJ bersama YA, M Khayam, ST dan FTT membuat rekomendasi Impor Garam Industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertmbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Fredy Juwono, M Khayam, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni telah terbukti memberikan fasilitas garam impor industri pada tahun 2019 hingga 2022 kepada PT. SLM, sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,623 miliar.

Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Fredy Juwono (FJ) selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, Fredik Toni Tanduk (STT) selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan

Selanjutnya, Sanny Tan (ST) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan, Yoni (YN) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, M. Khayam tidak ada dalam putusan tersebut yang boleh dibilang lolos dari jeratan hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB