5 Terdakwa Korupsi Garam Industri Divonis Cuma Eks Dirjen IKFT M. Khayam Lolos

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penanganan kasus dugaan korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian.

Pasalnya, kata Jhonson, hingga kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Fedrik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN) sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) seperti lolos dari jeratan hukum.

“Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah sangat terang keterlibatan M. Khyam bersama FJ dan YA. Sebelumnya, M. Khayam sendiri sudah ditetapkan tersangka bersama kelima terpidana lainnya,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, sambung Jhonson, Kejagung sebagai institusi Penegak Hukum, telah mempertontonkan ketidakadilan kepada public secara terang-terangan melindungi tersangka eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam.

“Sebagai institusi, Kejagung harus memberikan contoh yang baik kepada penegak hukum lainnya. Fakta ini, tentunya tidak memberikan keadilan bagi kelima terpidana lainnya yang telah divonis. Sementara, M. Khayam masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka,” jelasnya.

Lebih jauh Jhonson menambahkan, Kejagung jangan berpikir bahwa public tidak memperhatikan perkembangan hukum di Indonesia, sehingga mengabaikan kepercayaan public terhadap institusi penagak hukum seperti Kejagung yang disinyalir sengaja meloloskan M. Khayam dari jeratan hukum.

“Tampaknya equality bifore the law tidak berlaku diinstitusi Kejagung. Kadang ada benarnya juga apa yang diucapkan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim yang menyoroti keras institusi Kejaksaan,” pungkas Jhonson.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Kelima Terdakwa Kasus Korupsi Imfor Garam Industri Divonis

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi Impor Garam Industri pada Kemenprin yang melibatkan eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Kelima terdakwa yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Frederik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN). Sementara, eks Dirjen IKFT, M. Khayam diduga lolos dari jeratan hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, Fredy Juwono, M Khayam dan Frederik Toni Tanduk terbukti, telah mengatur agar pelaksanaan verifikasi PT. Sucofindo tidak dilaksanakan secara kaku atau rigid dengan menggunakan data-data yang tidak benar dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

“Tujuannya tidak dilakukan verifikasi secara kaku atau rigit agar hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak diikuti dengan fakta yang sebenarnya, sehingga impor garam melebihi kuota dan tidak sesuai kebutuhan dalam negeri,” kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil yang telah diverifikasi PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat volume kebutuhan garam impor.

“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa FJ, M. Khayam dan YA, tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis.

Baca Juga :  LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Ketiganya, lanjut Majelis Hakim, mengetahui surat permohonan dari PT. SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak melengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun permohonan PT. SLM tetap disetujui Kementerian Perindustrian.

“FJ bersama YA, M Khayam, ST dan FTT membuat rekomendasi Impor Garam Industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertimbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuhnya.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Fredy Juwono, M Khayam, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni telah terbukti memberikan fasilitas garam impor industri pada tahun 2019 hingga 2022 kepada PT. SLM, sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,623 miliar.

Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Fredy Juwono (FJ) selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, Fredik Toni Tanduk (STT) selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan

Selanjutnya, Sanny Tan (ST) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan, Yoni (YN) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, M. Khayam tidak ada dalam putusan tersebut yang boleh dibilang lolos dari jeratan hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB