BERITA BEKASI – Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) apresiasi gerak cepat Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota tak lebih dari 2 x 24 jam langsung melakukan penangkapan terhadap FN dan KW.
FN dan KW merupakan pasangan suami istri yang memperdagangan korban YA anak perempuan berusia 16 tahun melalui aplikasi Michat ke para lelaki hidung belang disebuah kos-kosan diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Kita apresiasi gerak cepat dari Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota yang ngak lebih dari 2 x 24 jam menangkap kedua pelaku,” terang Agus Budiono dari MPK yang mendampingi korban kepada Matafakta.com, Minggu (24/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah FN dan KW, kata Agus ditangkap, esoknya Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, berhasil memancing lewat komunikasi korban YA dan membekuk NB pacar korban yang ikut berkolaborasi dengan pelaku FN dan KW.
“NB dibekuk selang satu hari setelah FN dan KW ditangkap lebih dulu. Sebab, saat ditangkap petugas dirumah kontrakannya pasangan suami istri itu, FN dan KW menyangkal perbuatannya,” kata Agus.
Namun, sambung Agus, setelah petugas Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, berhasil memancing NB melalui komunikasi korban YA yang membuat janji disuatu tempat dimana sudah ditunggu petugas FN dan KW tampaknya sulit untuk mengelak.
“Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, kedua pelaku suami istri ini menyangkal perbuatannya, tapi sekarang setelah NB berhasil dibekuk tampak FN dan KW sudah tidak ada harapan untuk lolos dari perbuatannya,” tegas Agus.
Sebelumnya, FN dan KW adalah pasangan suami istri yang tinggal diwilayah Jatiasih, Kota Bekasi. KW istri FN yang selalu aktif mengawasi dan bertransaksi melalui akun Michat juga menerima uang dari para lelaki hidung belang usai berkencan dengan korban YA.
“Kalau dilapangan yang selalu aktif istri YN yaitu KW dia yang memainkan akun Michat dan menerima uangnya dan dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang. Satu bulan saya dikasih uang Rp1 juta,” ungkap korban.
Korban YA mengaku dalam satu hari bisa melayani tamu 3-5 orang disebuah tempat kos-kosan diwilayah Jatiasih yang sudah disediakan FN dan KW. Selama 2 bulan korban harus mengikuti kemauan FN dan KW dengan tarif sekali kencan Rp300 ribu.
“Kadang kalau FN sama KW lagi ngak ada uang Rp200 ribu juga saya dipaksa untuk melayani tamu. Intinya saya harus pasrah mengikuti kemauan mereka untuk melayani laki-laki,” pungkas korban. (Indra)