Lima karyawan Anak Perusahaan PT. Telkom Didakwa Korupsi Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi fiktif pengadaan barang dan jasa antara anak perusahaan Telkom dengan PT. Interdata, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny Utama, disebutkam terdakwa M. Rizal Otoluwa selaku Direktur Utama PT. Quartee Technologies pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di kantor PT. Telkom Indonesia, kantor PT. Quartee Technologies, kantor PT. Interdata Teknologi Sukses, kantor PT. PINS Indonesia, kantor PT. TelkomTelstra, kantor PT. Infomedia Nusantara.

“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ucap Jaksa Beny di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga menyatakan akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp236.171.580.669, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif  tanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Daru Mulyawan selaku Supervisor Internal Audit PT. Telkom, Dkk.

Selain M. Rizal Otoluwa, JPU juga mendakwa empat terdakwa lainnya yakni Suhartono, Iwan Setiawan, Oky Mulyades dan Rinaldo dengan dakwa serupa. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru