Satu Lagi Prestasi Advokat Alvin Lim Dalam Penanganan Investasi Bodong

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH

“Advokat Alvin Lim Didukung Jutaan Masyarakat, Berkat Viral, Kasus Investasi Bodong Kresna Berjalan”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang paling gencar mendorong dan memviralkan kasus investasi bodong kembali membuahkan hasil.

Advokat Alvin Lim yang didukung puluhan juta masyarakat dalam komentarnya di media social (medsos). Bahkan kini lebih didukung dibanding Hotman Paris Hutapea, kembali membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisa dilihat dari histori dan jejak laman Google dimana sebelumnya setelah 2 tahun lebih mendorong, melaporkan dan membongkar modus yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kresna Life.

Advokat Alvin Lim menyebutkan, Asuransi Jiwa Kresna bukan jatuh karena rush, sebagaimana disampaikan Gatot salah satu Direktur Kresna Life.

Tapi, kata Alvin Lim, karena adanya penyalahgunaan dana investasi yang mana melewati aturan Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian yang sepatutnya dihindari.

Advokat Alvin Lim awalnya dihujat karena menentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life, namun nyatanya PKPU hanyalah modus mengulur waktu.

Alvin satu-satunya lawyer yang berani dengan lantang meminta Mabes Polri segera menahan Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Kresna Life dan Michael Steven selaku pemegang saham.

Baca Juga :  DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Padahal, lawyer lainnya beralasan para Pemilik dan Direksi tidak perlu di proses hukum pidana, karena sudah ada etikat baik.

Namun, Alvin Lim terus mendorong tanpa lelah setiap minggu selalu mengaungkan proses pidana Kresna Life yang mandek, hingga akhirnya Mabes Polri menahan Kurniadi Sastrawinata dan menetapkan Michael Steven menjadi tersangka.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Bambang Hartono meminta penyitaan aset menjadi agenda utama, agar kerugian pemegang polis bisa dikembalikan semaksimal mungkin.

“Telusuri dan sita aset pribadi Direksi Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven untuk mengurangi kerugian para pemegang polis,” ujar Bambang.

OJK tidak boleh kalah dan takut dengan ancaman Michael Steven. Jika perlu OJK lakukan dan kenakan ancaman pidana terhadap Kresna dan hajar perusahaan Grup Kresna Lainnya, sebagai efek jera.

Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin Advokat Alvin Lim, SH, MH menambah prestasi yang berhasil ditorehkan selain pendampingan Kasus Koperasi KSP Indosurya yang mempidanakan Henry Surya.

“Kini Kresna Life dengan kerugian kurang lebih Rp7 triliun juga berhasil P21 dan limpah ke Kejaksaan oleh Mabes Polri,” kata Bambang.

Baca Juga :  Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Berbanding terbalik dengan kasus lainnya yang tidak didampingi LQ Indonesia Law Firm seperti Wanartha, Bumiputera dan Jiwasraya mandek.

“Karena untuk mengerakan kasus raksasa dibutuhkan Lawyer vokal berani mati dan hilang urat takutnya seperti Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm,” ucapnya.

“Bahkan Lawyer sekelas Hotman Paris, tidak akan mau memberikan pendampingan karena selalu main aman dan memilih menjadi kuasa hukum si penjahat yang mampu membayar lebih besar,” tambahnya.

Salah satu contohnya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Karena menjadi kuasa hukum penjahat yang punya uang banyak potensi mendapatkan lawyer fee besar, dibanding korban yang uangnya habis tertipu investasi bodong.

Namun, tambah Bambang, LQ Indonesia Law Firm ada dan hadir untuk masyarakat dan membela korban yang tertindas. Tanpa Alvin Lim, nantinya kasus-kasus raksasa akan mandek.

No Viral, No Justice. Saat ini ada trend untuk oknum mafia hukum mempidanakan pengacara yang berani memviralkan kasus hukum,” pungkas Advokat Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:03 WIB

DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB