Alvin Lim Lawan Oknum Polri Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Alvin Lim Beri Kuasa ke LQ Indonesia Law Firm Lawan Balik Kriminalisasi Polisi Dengan Ajukan Judicial Review MK Terkait Imunitas Advokat”

BERITA JAKARTA – Sejumlah Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Nomor: 18, tentang Imunitas Advokat, Rabu (30/8/2023).

Advokat La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, telah mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat, terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan La Ode, Judicial Review dilakukan supaya MK lebih mempertegas lagi Hak Imunitas Advokat, karena selama ini sudah cukup banyak Advokat dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Sudah selayaknya Advokat mendapatkan Hak Imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak justru dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Kedua Advokat yang ditersangkakan, dianggap membuat berita bohong atau hosk ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK.

“Tujuannya untuk memperjelas frasa dalam Pasal 16 UU Advokat tentang Imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya,” ujar La Ode.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya.

“Tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki Hak Imunitas   berdasarkan UU Advokat,” ulasnya.

Selama ini, sambung La Ode, Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak laporan, sehingga proses penyidikan terhadap Advokat seringkali justru mengabaikan Hak Imunitas Advokat.

“Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada UU dan Pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban investasi bodong.

“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” tutur La Ode.

Nantinya, jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

“Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” imbuhnya.

La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap Advokat ke depannya.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak Anggota DPR RI yang berlatar belakang Advokat, juga pensiunan Polisi dan Hakim banyak yang menjadi Advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” ungkapnya.

Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang.

“Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkas  La Ode. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB