LQ Indonesia Law Firm Pertanyakan Kejagung Kapan KSP Indosurya Disidangkan?

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

“Dahsyatnya Kekuatan Henry Surya dan Surya Effendy Perkara Sudah Tahap 2 Dari 13 Mei 2023 Belum Juga Disidangkan, Ada Apa?”

BERITA JAKARTA – Kejanggalan demi kejanggalan menjadikan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi kasus fenomenal dalam perjalanan proses hukumnya yang dikawal langsung LQ Indonesia Law Firm.

Diketahui, 13 Mei 2023, Laporan Polisi (LP) Nomor: 0086 KSP Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari Kepolisian ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi, sudah 3 bulan berlalu kasus tersebut tidak kunjung juga disidangkan,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (24/8/2023).

Dikatakan Bambang, berdasarkan KUHAP, Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari. Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30+30 hari lagi yaitu total 110 hari.

“Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut, maka dipastikan Kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana. Dimana kredibilitas dan integritas Kejaksaan,” jelas Bambang.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Lebih jauh Bambang mengatakan, jika sengaja tidak segera disidangkan maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. LQ Indonesia Law Firm sudah mengingatkan bahwa dugaan pidana Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024.

“Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil, karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudah disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa dengan Kejagung?,” imbuhnya.

Selain itu, LQ Indonesia Law Firm juga mempertanyakan kenapa pemilik KSP Indosurya yakni, Henry Surya tidak kunjung dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pidana Perbankan dan dipindah ke Lapas Salemba.

“Aturan hukumnya jelas apabila putusan sudah incracth, maka terdakwa wajib di eksekusi ke Lapas dari Rutan. Informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan Salemba. Ada apa?. Kenapa tidak segera di eksekusi ke Lapas Salemba?,” ulasnya.

Apakah ada, lanjut Bambang, permainan di Kejaksaan sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung mengeksekusinya Henry Surya?. Para korban KSP Indosurya patut mempertanyakan ke Jaksa Syahnan Tannung dan Jampidum Fadil.

Baca Juga :  Hendra Kargito Diminta Pertanggung jawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm

“Ada permainan apa sehingga perkara terdakwa Henry Surya spesial banget pake telor? Apa karena kasus nya berat Rp16 Triliun sehingga berat untuk melimpahkan ke institusi lain? Jika tidak masuk angin kenapa harus ada perlakuan berbeda?,” sindir Bambang.

Semenjak awal, LQ Indonesia Law Firm sudah mengendus adanya permainan di Kejagung walaupun Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm yang lama dipidanakan, namun akhirnya semua ucapannya terbukti adanya permainan mafia hukum di kasus KSP Indosurya.

“Hingga, akhirnya kuasa hukum para korban Alvin Lim sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm justru dijebloskan ke Lapas Salemba,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya menuding Henry Surya takut di masukan ke Lapas Salemba, karena Kuasa Hukum kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba.

“Pastinya di Lapas Salemba, Henry Surya tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial sehingga memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA yang tak kunjung turun menyebabkan kerugian uang saya yang tidak kunjung bisa dikembalikan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB