AMPUH Apresiasi Sikap Jampidsus Tak Kaitkan Penanganan Korupsi Dengan Politik

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah

Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mengapresiasi sikap kontra atau perlawanan yang ditunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah.

“Masa iya, karena ada konstelasi politik 2024, calon Legislatif, Kepala Daerah dan Capres-Cawapres yang terindikasi ada korupsi dibiarkan melenggang. Enak sekali mereka,” tegas Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Kamis (24/8/2023).

Penegasan itu, berkaitan dengan telah terbitnya memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang berisi instruksi agar jajaran Adyaksa atau jaksa-jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen dan Pidana Khusus, tidak memeriksa para peserta Pemilu 2024, terkait perkara korupsi.

“Para peserta Pemilu itu, Capres, Cawapres, Caleg dan calon Kepala Daerah baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Heru mengutif.

Foto: Sekjen AMPUH, Heru Purwoko

Dikatakan Heru, memorandum Jaksa Agung mengada-ada atau ada yang sedang diamankan “kasusnya anggapan miring masyarakat”, dengan dalih optimalisasi penegakkan hukum dan meminimalisasi dampak penegakkan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024.

“Sikap Jampidsus yang memilih langkah berlawanan dengan Jaksa Agung patut untuk mendapatkan apresiasi dan dukungan. Jangan mengkaitkan penanganan kasus perkara dengan konstelasi politik, pengakan hukum tidak bisa di pilah pilah,” tandas Heru.

Seperti diketahui, menyikapi memorandum Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jampidsus, Febrie Ardiansyah justru memilih langkah berlawanan. Pihaknya, lebih memilih untuk tidak mengaitkan penanganan kasus korupsi dengan kontestasi politik pada tahun mendatang.

Menurut Jampidsus, Febrie Ardiansyah dalam perkara korupsi, para peserta Pemilu tetap dapat diperiksa sebagai saksi tanpa tebang pilih untuk membuat terang perkara dugaan kasus korupsi yang sedang diusut Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

“Kalau peserta Pemilu jadi saksi bisalah diperiksa tanpa tebang pilih. Apalagi, tim penyidik Jampidsus kini tengah menangani perkara-perkara korupsi dengan estimasi kerugian negara fantastis yang mencapai triliunan rupiah,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB