Siasat Sidang Etik untuk Selamatkan Oknum Jaksa Nakal

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. Mudzakir

Prof. Dr. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Opsi para petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghukum oknum Jaksa nakal yang melakukan tindak pidana melalui jalur sidang etik diduga sebagai posisi “tawar”.

Sebab dengan sidang etika merupakan cara ampuh untuk menghidari dari sorotan publik serta “menyelamatkan” oknum Jaksa nakal dari hukuman pidana.

Misalnya, dalam kasus dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton Moto-GP Mandalika dari salah satu BUMN, bekas Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar memilih mundur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mundurnya Lili Pintauli Siregar seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi (DP-KPK).

Dengan mundurnya Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner, maka KPK menduga kasusnya telah rampung.

Begitu pun dengan kasus Raimel Jesaja, mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang saat dirinya menjabat sebaga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra).

Singkat cerita, setelah melalui persidangan etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, maka bekas Kajari Jakarta Selatan itu pun dijatuhkan hukuman berupa pencopotan sebagai Jaksa.

Dalam penilaian Pakar Hukum Pidana dari Univetsitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof Mudzakkir mengatakan, gelagat penyelesaian pelanggaran oknum Jaksa diselesaikan dengan “cara-cara lain”

“Misalnya oknum Komisioner KPK yang menerima gratifikasi ketika nonton Moto-GP di Lombok diselesaikan melalui sidang etik. Sebelum sidang etik mengundurkan diri dan kasusnya dianggap selesai,” ucap Mudzakkir, Senin (21/8/2023).

Sehingga Mudzakkir menganggap hal wajar penegak hukum kerap melakukan sidang etik terhadap oknum instansi penegak hukum. “Istilahnya diselesaikan dengan hukum adat,” sindirnya.

Penyelesaian masalah dengan melakukan pendekatan sidang etik adalah tindakan tidak mendidik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Sidang etik bisa melakukan pemecatan akan tetapi pemecatan tidak ada hubungannya dengan pengenaan sanksi pidana,” beber dia.

Muzakkir berpendapat langkah sidang etik adalah cara tidak fair dan tidak Equality Before The Law.

“Dalam kasus Hakim Agung diselesaikan dengan hukuman pidana, tidak diselesaikan dengan hukuman adminitrasi atau hukum kode etik,” jelasnya.

Menjadi konsekuensi logika jika penegak hukum menuntaskan hukuman pelanggar pidana dengan istilah “jeruk makan jeruk” dengan mencari solusi dengan sanksi adminitrasi atau sanksi etik.

“Saya berpendapat kalau tingkat pelanggaranya telah memasuki ranah pidana, semestinya Jaksa tidak perlu ragu-ragu untuk memproses dan memasukan dia kedalam proses hukum pidana,” tegasnya.

Jika jaksa ragu atau tidak berani melakukan proses hukum, lembaga Kejaksaan menyerahkan kasusnya secara resmi kepada KPK. “Agar clear penangannya,” pungkas Muzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB