KPU RI Diminta Bongkar Dugaan Skandal Timsel KPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Gedung KPU RI

FOTO: Gedung KPU RI

BERITA BEKASI – Beredar surat terbuka dari Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang mensiyalir adanya skandal pelanggaran berat yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Umum GIM, Sidik mengungkapkan, Timsel dari 5 kelompok ada satu perwakilan dari unsur Pemerintahan Kota Bekasi yang sekarang bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi sekaligus  sebagai Tim Pemenangan Walikota Bekasi 2024, Tri Adhianto yakni, Erik Ardianto.

Fakta itu, sambung Sidik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bahwa Pasal 22 ayat (4) huruf a UU Nomor: 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Timsel mempunyai reputasi dan rekam jejak yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komposisi Timsel dari unsur Pemerintah dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tapi juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik,” terang Sidik dikutif dari laman Online Berita Jurnalis, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Sidik, adanya praktek pelanggaran yang dilakukan tersebut, dikhwatirkan dari pengalaman yang sudah-sudah dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan Timsel KPU Kabupaten dan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Adanya unsur permainan dalam meloloskan calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Bekasi disetiap tahap seleksi untuk menuju 5 besar KPU Kota Bekasi. 10 Komisioner Kota Bekasi yang lolos 10 besar diketahui bernama, Afif Fauji, Mahmud Ali, Bagus Haryanto dan Faris Ismu Amir,” ungkapnya.

Masih kata Sidik, dugaan adanya permainan tersebut dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya, lolosnya 10 besar calon Komisioner KPU Kota Bekasi atas nama Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalon Anggota Legislatif dari Partai Demokrat Kota Bekasi serta terlibat di Partai politik.

“Dengan ini terbukti kuat Timsel meloloskan calon KPU Kota Bekasi Afif Fauzi pada saat pendaftaran tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik dan terlibat politik praktis yang ditandai tangani Ketua atau Sekjen pimpinan Partai Demokrat Kota Bekasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Timsel dalam melakukan penelitian administrasi tidak mengacu pada syarat-syarat calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota sebagaimana dalam UU dan PKPU yang dimana salah satu syarat kelengkapan dokumen dijelaskan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan politik.

“Hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang-Undang serta berpotensi melanggar UU Pemilu,” ulas Sidik.

Sidik juga menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kabupaten Bekasi.

“Tentu kalau dalam hukum administrasi, ketika syarat formilnya itu terlanggar, maka seluruh substansi yang terkandung di dalam keputusan tersebut juga dapat dibatalkan secara administrasi,” imbuhnya.

Dalam melaksanakan Seleksi KPU Kabupaten dan Kota Bekasi sangat menentukan pembangunan demokrasi di Indonesia.

“Kegagalan dalam memilih Anggota KPU yang berkualitas tidak saja akan membahayakan berlangsungnya proses demokrasi yang sedang kita bangun, namun juga membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB