Peras Korban Rp1 Miliar, 10 Wartawan Gadungan Direngkus Polres Tangerang Kota

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: 10 Orang Pelaku Pemerasan

FOTO: 10 Orang Pelaku Pemerasan

BERITA TANGERANG – Polisi berhasil meringkus sekelompok Paparazi yang tengah melancarkan aksi pemerasan diwilayah Kota Tangerang. 10 orang tersangka yang mengaku sebagai wartawan itu memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Tobing mengatakan, pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline Center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.

“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain aduan ke hotline Center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat 4 Agustus 2023. Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.

“Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media,” jelasnya.

Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.

“Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp5 juta, tapi para pelaku tidak mau,” katanya.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni, AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan perempuan inisial SH (26).

“Ke-10 tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368, 369, 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di Kota Bekasi, Indah (39) wanita pasangan korban pemerasan mengungkapkan, saat keluar dari hotel tempatnya menginap bersama pasangan prianyanya diwilayah Cikunir, Kota Bekasi, kendaraanya tiba-tiba dipepet motor yang diboncengi pria dan wanita.

“Wanita itu berlogat seberang dengan nanda tinggi mengancam akan mempublikasikan. Katanya kita sudah berbuat asusila sambil menunjukan foto. Tak selang berapa lama datang lagi satu motor yang ditumpangi dua orang pria,” kata Indah, Selasa (8/8/2023).

Diakui Indah, memang pasangan prianya masih memiliki istri sah, sehingga saat kejadian itu pasangan prianya langsung ketakutan, karena diancam para pelaku akan diviralkan melalui media social dan pemberitaan.

“Kalau saya status janda, tapi kalau pasangan saya memang masih beristri. Para pelaku sempat menyebutkan nama medianya, tapi ngak perlu saya ungkapkan. Awalnya, mereka minta Rp200 juta agar tidak diberitakan,” jelas Indah.

Karena, lanjut Indah, pasangan prianya ketakutan dan malu, karena posisi berada dipinggir jalan umum yang memancing padangan para pengendara lain akhirnya teman prianya mengalah dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta.

“Saat itu pikiran kita sudah ngak jernih apalagi yang wanitanya nadanya selalu tinggi berlogat Sumatera yang membuat kita malu dilihat orang yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta lewat transfer saat itu juga,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Sempat Buron, Pelaku Pemukulan Wartawan Ini Jabar Ditangkap di Bandung
LSM GMBI Desak Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Asusila 
Awalnya Berkelit, Hasil Test DNA Pacar Hamili Kekasih Mendekan di Sel Tahanan
Ngaku Pegawai Kejaksaan AM Ditangkap PAM SDO
Hamili Pacar, Oknum Wakepsek di Kabupaten Bekasi Ogah Tanggung Jawab
Polda Jateng Berhasil Bekuk Kelompok Residivis Perampok Toko Emas
Proses Hukum Kasus Pacar Ogah Tanggung Jawab Polisi Segera Jerat Pelaku
Dagangi Anak Dibawah Umur, MPK Apresiasi Gerak Cepat Polres Kota Bekasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pemukulan Wartawan Ini Jabar Ditangkap di Bandung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:33 WIB

LSM GMBI Desak Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Asusila 

Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:26 WIB

Awalnya Berkelit, Hasil Test DNA Pacar Hamili Kekasih Mendekan di Sel Tahanan

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:21 WIB

Ngaku Pegawai Kejaksaan AM Ditangkap PAM SDO

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:36 WIB

Hamili Pacar, Oknum Wakepsek di Kabupaten Bekasi Ogah Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB