BERITA JAKARTA – Polsek Taman Sari Jakarta Barat bakal menindak FR terduga pelaku pemerkosa yang dilaporkan orang tua korban sebut saja Bunga yang baru berusia 16 tahun oleh tetangga tempat orang tuanya mengontrak.
“Segera kami tindaklanjuti pak, terima kasih atas atensi dan perhatiannya,” kata Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda singkat ketika dikonfirmasi Matafakta.com, Jumat (14/7/2023).
Namun sayangnya, Kompol Adhi Wananda, tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait belum ditangkapnya terduga pelaku pemerkosa berinisial FR pria yang diketahui sudah memiliki istri dan anak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang didapat, terduga pelaku pemerkosaan FR bekerja tak jauh dari lokasi kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat. Rumah pelaku FR bertetangga dengan kontrakan ibu korban yang berjualan sekitar disekitar Taman Sari.
“Korban sebenarnya lagi liburan sekolah dari Kuningan main ke Taman Sari tempat orang tuanya usaha dagang disekitar Taman Sari. Saat orang tuanya dagang itulah FR selalu menghampiri korban,” ujar sumber.
Memang, kata sumber, korban anaknya cantik dan lugu, sehingga terduga pelaku FR timbul niat jahatnya ingin menggaggahi korba dengan memberikan makanan yang sudah diberikan obat hingga korban tidak sadarkan diri.
“Disitulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya dan itu dilakukan berulang-ulang. Korban ngak berani menceritakan karena dibawah ancaman pelaku FR,” tandasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Jhonson Purba, SH, MH mendesak Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, segera melakukan penangkapan terhadap FR terduga pelaku pemerkosaan berdasarkan dari pengakuan korban remaja berusia 16 tahun.
Dikatakan Jhonson polisi tidak perlu ragu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FR, karena dari keterangan ibu korban perbuatan FR bukan hanya sekali, tapi berulang kepada korban yang masih dibawah umur tersebut.
“Kalau ada seorang wanita yang belum memasuki usia dewasa yang disetubuhi, maka yang terjadi pemerkosaan. Apapun alasannya,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Sebab, lanjut Jhonson, dengan usia korban yang masih belia itu, tentunya belum bisa mengukur untung rugi dari perbuatan orang dewasa. Berbeda jika persetubuhan itu dilakukan antar orang dewasa.
“Apalagi dari keterangan korban kepada ibunya bahwa pelaku lebih dulu memberikan minuman dan makanan yang diduga telah dicampuri obat hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Jhonson.
Begitu korban, lanjut Jhonson hilang kesadaran barulah pelaku FR membawa korban ke sebuah Hotel di Kawasan Lokasari Jakarta Barat. Sehingga tidak ada alasan bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum.
“Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menangkap pelaku FR, karena ini bukalah persetubuhan karena korban masih anak dibawah umur. Sementara pelakunya sudah memiliki istri dan anak,” pungkas Jhonson. (Dewi)