Kejati Lampung Selidiki Kerugian Rp7 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus  

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Tanggamus

DPRD Kabupaten Tanggamus

BERITA LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan dinas paket meeting luar kota DPRD Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Kukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, SH, MH, Rabu (12/7/2023).

Dijelaskan Made, pada Tahun 2021 terdapat komponen biaya penginapan dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dengan Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004 dan belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005.

Kedua rekening itu, tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.

“Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian untuk Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD 41 orang dengan total Rp14 miliar lebih,” terang Made.

Dari jumlah itu, sambung Made yang terealisasi sebesar Rp12 miliar lebih tujuan perjalanan dinas yakni, Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan. Untuk hotel menginap yaitu, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan 7 hotel.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap, karena bill hotel yang dicantumkan harganya di SPJ lebih tinggi,” ungkap Made.

Bill hotel, lanjut Made yang dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif karena nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer hotel tempat menginap tersebut.

“Berdasarkan catatan dari system komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 kamar berdua namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up,” ulasnya.

Made menambahkan, bahwa bill hotel yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar kota Anggota DPRD Tanggamus bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu, Travel W, Travel SWI, Travel A, dan Travel AT.

“Hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut untuk sementara sebesar Rp7 miliar lebih perjalanan dinas Anggota DPRD Tanggamus,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB